Halmahera Selatan
Komisaris Utama Klaim BPRS Ada Keuntungan Usai KPK Minta Pemkab Halmahera Selatan Tutup Parmanen
Sofyan mengklaim keuangan BPRS saat ini membaik dibuktikan dengan pembukuan laba semester I tahun 2024 sebanyak Rp2,7 miliar Dari bulan Januari-Juni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisaris Utama (Komut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, Sofyan Abas, buka suara soal kepastian penutupan secara parmanen.
Penutupan parmanen ini merupakan langkah tindaklanjut Pemkab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan mengklaim, kondisi keuangan BPRS saat ini masih membaik. Hal itu dibuktikan dengan pembukuan laba semester I tahun 2024.
"Dari bulan Januari-Juni sebesar Rp2,7 miliar. Jadi alhamdulillah membaik," katanya melalui pesan WahatsApp, Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Bacalon Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe Tabur Bunga untuk Korban Speedboat Bela 72
Menurut Sofyan, penutupan BPRS adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSL), bukan Pemkab Halmahera Selatan.
"Dan itu tidak serta merta ditutup secepat itu, karena ada mekanisme ada tahapan. Proses menutup sebuah bank itu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihak manajemen BPRS Saruma Sejahtera sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke KPK, menyangkut kesehatan bank.
Sofyan menyebut, KPK pun telah mengarhkan agar pihaknya berkoordinasi denga Pemkab Halmahera Selatan.
"Kemudian pihak Direksi BPRS Saruma juga sudah ketemu langsung dan menyampaikan kepada Pjs Bupati, Kadri La Etje," ungkap Sofyan.
"Insya allah dalam waktu beberapa hari ke depan, BPRS Saruma dan pihak Pemkab bisa duduk bersama demi keberlanjutan operasional dan masa depan BPRS yang sudah sehat dan bagus kinerja banknya," tutup Sofyan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, memastikan bakal menindaklanjuti usulan KPK terkait penutupan secara parmanen dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua BUMD tersebut adalah BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga.
Baca juga: Kampanye di Desa Mandiri, Deny - Qubais Janji Penuhi Keluhan Warga Jika Terpilih pada Pilkada 2024
"BPRS menurut KPK, kan tidak sehat, mengalami kerugian terus. Sehingga kita akan taat apa yang disampaikan dan direkomendasikan KPK, tidak mungkin kita tidak taat," ujar Safiun, Rabu (16/10/2024).
Safiun menjelaskan, pihaknya akan melihat mekanisme penutupan BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga.
Di simping itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penutupan dua badan usaha tersebut.
"Sesuai arahan KPK, akhir tahun kita sudah harus tuntaskan penutupan BPRS dan Primaniaga. Kita juga akan bawa rekomendasi ini ke DPRD untuk disetujui," jelasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.