Halmahera Selatan
Sebelum Penutupan Ditetapkan, Ini Syarat Pemkab Halmahera Selatan untuk BPRS Saruma Sejahtera
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara memberi syarat khusus untuk manajemen BPRS Saruma Sejahtera sebelum langkah penutupan secara parmanen diambil
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memberi syarat khusus untuk manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera sebelum langkah penutupan secara parmanen diambil.
Syarat tersebut berupa laporan kondosi keuangan BPRS secara lengkap untuk disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita sudah meminta pihak (manajemen) BPRS untuk telaah (kondisi BPRS). Ini jaminan yang akan kita laporkan ke KPK," ujar Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, Selasa (22/10/2024).
Safiun menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama manajemen BPRS Saruma Sejahtera pada Senin (21/10/2024) kemarin.
Baca juga: Pemkot Tidore Maluku Utara Gelar Orientasi PPPK tahun 2024, Ini Tujuannya
Dalam rapat tersebut, pihak manajemen mengklaim BPRS memiliki keuntungan di bisnis pinjaman dana sebanyak Rp2 miliar lebih pada semester pertama tahun anggaran 2024.
"Pihak manajemen bilang mereka ada deviden sekitar Rp2 miliar lebih, tapi di tahun 2023 berdasarkan pemaparan itu kerugian Rp7,2 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Safiun mengatakan penyertaan modal oleh Pemkab Halmahera Selatan ke BPRS Saruma Sejahtera dari tahun 2018 hingga 2023, sudah sebanyak Rp20 miliar.
Oleh sebab itu, penyertaan modal tak lagi dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"APBD kita ini mengalami beban karena belanja pegawai itu meningkat, jadi kita minta jaminan tidak lagi penyertaan modal karena manajemen menyatakan BPRS sehat," paparnya.
Baca juga: PT ASDP Ternate Maluku Utara Terus Benahi Pembelian Tiket Berbasis Online
Safiun juga belum memastikan apakah BPRS Saruma Sejahtera akan ditutup akhir tahun ini.
Namun, ia menegaskan Pemkab Halmahera Selatan tetap mengikuti rekomendasi KPK terkait penutupan Bank tersebut.
"Rekomendasi KPK itu kan kita tutup, jadi (manjemen BPRS) memberikan telahaan laporan secara lengkap, nanti kita kirim dan dievaluasi KPK. Kemudian kalau tutup, kita akan memperhatikan mekanisme penutupan," tandasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.