Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Direktur RSUD Ir Soekarno Morotai Maluku Utara Klaim Temuan BPK Dua Bagunan Sudah Lunas

Direktur RSUD Ir Soekarno Morotai Maluku Utara Klaim Temuan BPK Dua Bagunan Sudah Lunas dan telah dikembalikan ke kas negara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dr. Intan Imelda Angel, Kamis (24/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno, Pulau Morotai, Maluku Utara, dr. Intan Imelda Angel, mengklaim temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 telah dikembalikan. 

Temuan BPK di RSUD Ir Soekarno Morotai mencapai Rp 375 juta sekian.

"Ia sudah dikembalikan," singkat dr. Intan Imelda Angel saat dikonfirmasi TribunTernate.com melalui pesan Whatshap, Kamis (24/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, atas temuan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai untuk melakukan penagihan ke pihak ke III.

Baca juga: Sambut HUT DWP ke 25, Nurlela Muhammad Lakukan Monev di Lingkup Pemkab Morotai Maluku Utara

Data yang dihimpun Tribunternate.com di Kejari Morotai, terdapat temuan dari dua bangunan fisik, yakni pembangunan bagunan High Care Unit (HCU).

Dengan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Bangunan HCI RSUD Ir. Soekarno sebesar Rp293.696.297,29 yang dikerjakan PT. Indokom Global Mandiri.

Yang kedua, kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) RSUD sebesar Rp81.548.801,46, yang dikerjakan PT. Firman Putra Pratama.

Baca juga: Proyek Multiyears Terkendala Lahan, DPRD Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Pemkab Putus Kontrak

Sisa temuan kedua perusahaan itu belum disetor ke Kas Negara, PT. Indokom Global Mandiri masih menunggak Rp200 juta sekian, sementara PT. Firman Putra Pratama Rp50 Juta sekian.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Morotai Indra Nuatan saat diwawancarai Kamis (17/10/2024) lalu.

"Kita diberikan SKK oleh Pemda atas temuan BPK itu, dan sebagian mereka pihak ketiga telah melakukan pengambilan setelah kita sampaikan KPA oleh bersangkutan, mereka langsung menyampaikan ke Pihak perusahaan," singkatnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved