Halmahera Selatan
Fraksi PKB Minta Pemkab Halmahera Selatan Percepat Syarat Pemekaran Desa, Ini Respons Pjs Bupati
Menurut PKB, pembahasan usulan pemekaran desa di DPRD sejauh ini tidak ada progress.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, percepat dokumen syarat pemekaran 15 belas desa.
Menurut PKB, pembahasan usulan pemekaran desa di DPRD sejauh ini tidak ada progress. Hal ini disebabkan lambatnya penyusunan dokumen persyaratan.
"Selama tahun 2024 ini tidak ada lagi pembahasan terkait pemekaran desa. Oleh sebab itu, Fraksi PKB meminta dipercepat persyaratannya," unar Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Safri Talibnsaat rapat paripurna pengesahan tujuh Ranperda, Jumat (25/10/2024) lalu.
Baca juga: Cara Beli Tiket Online Pelabuhan Speedboat Mangga Dua Ternate, Cek Disini !
Safri juga menyatakan, usulan pemekaran belasan desa tersebut dimasukkan dalam usulan pemerintah agar dapat dibahas dalam Ranperda masa sidang tahun 2025.
Sebab Ranperda tentang pemekaran desa yang sudah masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2023 lalu, tidak ada tindaklanjut hingga memasuki akhir 2024.
"Kemudian di tanggal 29 November itu sudah pelantikan anggota DPRD baru, ini secara otomatis stuktur Pansus (panitia khusus) juga akan berubah. Jadi kami mengusulkan dimasukkan ke usulan pemerintah," imbunya.
Menanggapi usulan Fraksi PKB, Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje memastikan menindaklanjutinya.
Dengan memanfaatkan sisa waktu sebagai Pjs Bupati, Kadri menyatakan pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif untuk mempercepat dokumen persyaratan pemekaran desa.
"Kami akan melakukan kajian yang menjadi syarat pemekeran, sebagai titik tumpuan utama. Sehingga ketika desa-desa itu dimekarkan, dia punya legalitas yang memenuhi semua persayaratan," katanya, Minggu (27/10/2024).
Kadri menambahkan, kajian persyaratan pemekaran desa mengacu ke semua asepek. Mulai dari luas wilayah hingga jumlah penduduk.
Baca juga: Blusukan di Kecamatan Oba Tengah Tidore, Warga Sebut Paslon Masi Aman Pemimpin yang Peduli
"Kita tetap mengacu kriteria dalam agenda pemekeran desa. Kami akan tindaklanjuti itu sesegera mungkin," pungkasnya.
Adapun rencana pemekaran desa ini pertama kali didengungkan Bupati Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik pada Maret 2023 lalu.
Kala itu, Usman mengatakan Ranperda tentang pemekaran desa telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas.
Desa yang rencana dimekarkan sendiri sebanyak 11. Namun setelah Pansus DPRD berjalan, ada tambahan usulan sehingga jumlah desa yang rencananya dimekarkan menjadi 15.
Menurut Usman, salah satu alasan pengusulan pemekaran desa, karena ada desa yang luas wilayahnya cukup besar sehingga memperhambat pembangunan. (*)
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.