Pilkada Halmahera Selatan 2024
Berkas Perkara Politik Uang di Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Segera Disidangkan
Satreskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan politik uang ke JPU
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan politik uang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Gafur Ahmad, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan.
Gafur sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu setelah video bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, seraya mengangkat tiga jari sebagai nomor urut pasangan calon tertentu beredar luas di media sosial.
Aksi bagi-bagi duit itu dilakukannya setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, serta pencabutan nomor urut Pilkada 2024.
Baca juga: Ini Profil Dheni Tjan, Pjs Bupati Halmahera Barat yang Ikut Ukom Pemprov Maluku Utara
"Berkas perkara (kasus politik uang) sudah kami serahkan ke Jaksa pada hari Jumat pekan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, Selasa (29/10/2024).
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, menurut Gian, proses hukum kasus dugaan kasus ini sudah masuk ranah JPU.
"JPU selanjutnya mengagendakan persidangan di pengadilan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang atau money politic dengan terduga Gafur Ajmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.
Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
Selanjutnya, Bawaslu menggelar pleno dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga: Golkar Taliabu Siap Menangkan Aliong Mus di Pilgub Maluku Utara 2024
Setelah itu, di lakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).
Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.
Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.
"Di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (*)
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.