Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Berkas Perkara Politik Uang di Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Segera Disidangkan

Satreskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan politik uang ke JPU

TribunTernate.com
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ketika menerima berkas perkara kasus money politic beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan politik uang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Gafur Ahmad, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan.

Gafur sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu setelah video bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, seraya mengangkat tiga jari sebagai nomor urut pasangan calon tertentu beredar luas di media sosial.

Aksi bagi-bagi duit itu dilakukannya setelah KPU menetapkan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, serta pencabutan nomor urut Pilkada 2024.

Baca juga: Ini Profil Dheni Tjan, Pjs Bupati Halmahera Barat yang Ikut Ukom Pemprov Maluku Utara

"Berkas perkara (kasus politik uang) sudah kami serahkan ke Jaksa pada hari Jumat pekan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, Selasa (29/10/2024).

Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, menurut Gian, proses hukum kasus dugaan kasus ini sudah masuk ranah JPU.

"JPU selanjutnya mengagendakan persidangan di pengadilan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan laporan praktik politik uang atau money politic dengan terduga Gafur Ajmad diajukan ke Bawaslu pada 30 September 2024.

Bawaslu kemudian melakukan kajian awal dan menyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Selanjutnya, Bawaslu menggelar pleno dan melanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pembahasan tahap I untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga: Golkar Taliabu Siap Menangkan Aliong Mus di Pilgub Maluku Utara 2024

Setelah itu, di lakukan pembahasan tahap II dan dilanjutkan ke Polres Halmahera Selatan sebagai kasus dugaan pelanggaran pemilu.

"Untuk dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, kami telah meneruskan ke Kemenpan-RB. Jadi Bawaslu di pembahasan tahap II, sudah meneruskan ke Gakkumdu untuk penyidikan," jelas Hijrah, Kamis (17/10/2024).

Usai melalui berbagai rangakaian penyelidikan, Hijrah mengatakan Polres Halmahera Selatan menetapkan Gafur Ahmad sebagai tersangka.

Gafur dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.

"Di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved