Halmahera Selatan
Tersangka Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Diumumkan Usai Pilkada 2024
Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, Maluku Utara setelah Pilkada 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, Maluku Utara setelah Pilkada 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira.
Menurut Ardhan, ekspos tersangka ditunda pihakna untuk menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye hingga waktu pencoblosan Pilkada.
"Saat ini, kita masih dalam masa tahapan Pilkada serentak, jadi kami belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat hingga proses Pilkada selesai," ujar Ardhan, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Seorang Jaksa di Ternate Maluku Utara Diperiksa Buntut Tahanan Kabur
Ia mengungkapkan, Kejari Halmahera Selatan telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun hasil perhitungan BPKP mengungkapkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Ardhan menyebutkan uang miliaran rupiah itu kemudian dikembalikan oleh sejumlah nasabah BPRS.
"Perhitungan keuangan negara sudah dilakukan oleh BPKP dan hasilnya telah diserahkan kepada kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan petinggi BPRS Saruma Sejahtera dalam kasus ini, Ardhan tak menampik adanya keterlibatan pihak internal bank.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Hadirkan Lima Panelis di Debat Pertama, Ada Guru Besar Ilmu Adminstrasi UMMU
"Terkait petinggi BPRS, kemungkinan besar ada yang terlibat. Kita tunggu hasil penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak termasuk tindak pidana perbankan, melainkan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menggunakan pasal 2 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejahatan ini termasuk tindak pidana korupsi, bukan perbankan, dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 4 UU Tipikor," tutupnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.