Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Cerita Abdul Ghani Kasuba, Imran Yakub Minta Dijadikan Kadindikbud Maluku Utara: Rp 2 M Itu Apa?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersaksi pada sidang lanjutan jual beli jabatan dengan terdakwa Imran Yakub

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersaksi pada disang Imran Yakub di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara kembali menggelar sidang lanjutan terkait jual beli jabatan, dengan terdakwa Imran Yakub, Rabu (30/102/2024).

Amatan TribunTernate.com, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang itu adalah Abdul Ghani Kasuba.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu dihadirkan via zoom meeting.

Jaksa KPK Andri Lesmana:

Saudara Abdul Ghani Kasuba, bagaimana caranya sehingga terdakwa dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud)?.

Baca juga: Warga Minta DPLH Halmahera Timur Maluku Utara Tambah Fasilitas Bak Sampah

Abdul Ghani Kasuba:

Izin yang mulia, dia (Imran) dikembalikan ke jabatan karena berdasarkan Putusan Pengadilan, Imran Yakub secara sah tidak bersalah secara hukum pada kasus yang menjeratnya sebelumnya.

Diceritakan Abdul Ghani Kasuba, sebelum Imran Yakub diberikan jabatan Kadindikbud.

Keduanya sempat bertemu di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

Saat itu Imran Yakub membawakan surat putusan pengadilan, yang menyebutkan ia tidak bersalah.

"Disitu tidak ada syarat yang saya minta kenya, karena sudah jelas, dia tidak bersalah, "jelas Abdul Ghani Kasuba.

Meski demikian, Abdul Ghani Kasuba mengaku meminta kepada Imran Yakub untuk memperbaiki pendidikan di Maluku Utara.

"Permintaan saya itu dijawab 'siap' olehnya, jikalalu kepercayaan itu benar-benar diberikan."

"Saya sampaikan juga, kalau ada utang di Alm Imam Mahdi sebesar Rp 500 juta, tolong dibantu, "tutur Abdul Ghani Kasuba.

Lanjut Abdul Ghani Kasuba, selama proses pengembalian Imran Yakub ke Kadindikbud, tidak ada proses seleksi terbuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved