Sidang Korupsi Gubernur Malut
Pj Gubernur Maluku Utara dan Sejumlah Pejabat Kembali Bersaksi pada Sidang Muhaimin Syarif
Hingga saat ini sidang Muhaimim Syarif masih berlangsung. Di mana Jaksa KPK masih mengecam pertanyaan ke Pj Gubernur Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Muhaimin Syarif kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/10/2024).
Jaksa KPK menghadirkan sejumlah pejabat, pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Amatan TribunTernate.com, sidang yang dipimpin Rudy Widodo selaku Hakim Ketua, didampingi tiga Hakim Anggota serta dua panitera ini, dihadiri langsung terdakwa dan Penasehat Hukum (PH).
Baca juga: Pj Gubernur Maluku Utara Ajak GMIH Majukan Daerah Lewat Sinergi dan Kerukunan
Berikut Para Saksi yang Dihadirkan:
- Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir
- Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili
- Kepala Dinas DPM-PTSP Maluku Utara Bambang Hermawan
- Mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (terpidana)
- Mantan Kepala Dinas Perkim Maluku Utara AdnanĀ
- Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Maluku Utara Yeri Pasile, dan
- Staf Biro Umum Setda Maluku Utara Said
Baca juga: Cerita Abdul Ghani Kasuba, Imran Yakub Minta Dijadikan Kadindikbud Maluku Utara: Rp 2 M Itu Apa?
Hingga saat ini sidang masih berlangsung, di mana Jaksa KPK masih mengecam pertanyaan ke Pj Gubernur Maluku Utara.
Sidang ini pula dibagi menjadi dua sesi, saksi pertama yang diperiksa ialah Pj Gubernur Maluku Utara, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara dan mantan Kepala Dinas Perkim Maluku Utara. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.