Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Empat Paslon Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara Diminta Seriusi Soal Kesultanan Bacan

Gemasuba merespons komitmen empat Pasangan Calon menjadikan Kesultanan Bacan sebagai simbol kebudayaan Halmahera Selatan, Maluku Utara

|
TribunTernate.com
Pemerhati Kebudayaan, M. Husni Muslim meminta empat Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan seriusi masalah kebudayaan, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komitmen empat Pasangan Calon (Paslon) menjadikan Kesultanan Bacan sebagai simbol kebudayaan Halmahera Selatan, Maluku Utara disorot.

Kesultanan Bacan diangkat dalam debat publik pertama Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan pada Rabu (30/1/2024) malam.

Dalam debat tersebut, empat Paslon, yakni Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, dan Jasri Usman-Muhlis Djafar berkomitmen mendorong nilai-nilai budaya lokal.

Mereka juga bersepakat Kesultanan Bacan harus menjadi simbol kebudayaan Halmahera Selatan.

Baca juga: Pilgub Maluku Utara 2024: Masyarakat Halmahera Tengah Titip Harapan Baru ke Paslon Sherly - Sarbin

Pemerhati Kebudayaan M Husni Muslim menyatakan, pelestarian kebudayaan melalui Kesultanan Bacan, tidak hanya sebatas pemanis kampanye guna mendulang suara di Pilkada 2024.

"Para kandidat harus benar-benar serius dan konkret dalam mewujudkan janji pelestarian budaya setelah terpilih nanti," ujar M. Husni Muslim, Jumat (1/11/2024).

Menurut Husni, pihaknya merasa bangga ketika Kesultanan Bacan mendapat perhatian semua Paslon.

Meski begitu, ia menyoroti konsep pengembangan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang disebut dalam debat.

Menurutnya, para Paslon belum sepenuhnya memahami makna dan pentingnya konsep tersebut. 

“Ironisnya, istilah WBTB mungkin baru didengar oleh para pasangan calon. Karena itu, kami berharap ini bukan sekadar retorika untuk meraih dukungan pemilih," imbuh Husni.

Husni menjelaskan, Kesultanan Bacan pada tahun 2011 lalu, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Ulayat.

Penyusunan Ranperda dilakukan sebelum pemerintah pusat dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga: Kecamatan Weda Tengah Halmahera Tengah Malut Rawan 4 Kasus Ini

"Namun sampai saat ini Ranperda itu belum disahkan, bahkan keberadaannya entah di mana,” ucapnya.

Husni pun berharap, Pilkada kali ini menghasilkan pemimpin yang mampu mengintegrasikan pelestarian budaya Bacan dalam program pembangunan.

Sehingga melalui debat dan kampanye, bisa membantu masyarakat menilai sejauh mana keseriusan Paslon menjaga kekayaan budaya Bacan. 

“Ini menjadi ujian bagi para calon dalam menunjukkan apakah komitmen mereka sungguh-sungguh atau hanya sekadar janji kampanye,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved