Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Muhaimin Syarif: Saksi Ungkap Keterlibatan Kadis ESDM dan Kepala DPMPTSP Malut

Bambang P Hermawan dan Suryanto Andili disebut kerap membantu Muhaimin Syarif memuluskan pengusulan dan perbaikan dokumen WIUP

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Ruli Kurniawan, mantan staf tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena saat dihadirkan JPU KPK RI untuk memberikan saksi kepada terdakwa Muhaimin, Kamis (7/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Keterlibatan Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Bambang P Hermawan dan Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili dalam penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik terdakwa Muhaimin Syarif terungkap.

Bambang P Hermawan dan Suryanto Andili disebut kerap membantu Muhaimin Syarif memuluskan pengusulan dan perbaikan dokumen WIUP, di masa kepemimpinan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode.

Peran Bambang P Hermawan dan Suryanto Andili diungkapkan Mantan staf tenaga teknis perencanaan PT. Taliabu Godo Maogena, Ruli Kurniawan yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang Rabu (6/11/2024) kemarin.

Baca juga: Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara, KPK: Ada Aliran Dana

Ruli membeberkan, ia pernah menerima sebuah file dokumen WIUP melalui WhatsApp dari Kepala PM-PTSP Maluku Utara, Bambang P Hermawan.

Setelah menerima, ia mengaku diperintah terdakwa Muhaimin Syarif selaku pimpinan perusahaan untuk menindaklanjuti. 

Sementara Ruli mengungkapkan, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili pernah meminta dirinya mereview sejumlah dokumen posisi tambang di Maluku Utara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri Ternate: Protes Keterangan Saksi Ruli Kurniawan

"Kadis ESDM Malut dalam 1 tahun lebih dari 5 atau 10 kali datang di kantor terdakwa Ucu dan meminta bantu review dan mengecek koordinat tambang dalam dokumen WIUP yang diberikan," jelas Ruli ketika menjawab tanggapan terdakwa Muhaimin Syarif.

Ruli menegaskan, pengurusan WIUP baik dokumen yang diserahkan Suriyanto Andili maupun Bambang P Hermawan, dikerjakan atas perintah terdakwa Muhaimin.

"Benar mereka memberikan, tapi saya kerjakan jika sudah ada perintah bapak (terdakwa Ucu) karena saya bekerja dengan bapak, bukan dengan Kadis ESDM ataupun Kadis DPM-PTSP," tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved