Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bebaskan Pengunjung Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Tutup Sementara Tempat Karaoke di Pulau Obi

Kafe bernama The Rad Carpet itu ditutup selama satu minggu karena membebaskan pengunjung mengkonsumsi minuman keras

Dok. Satpol PP Halmahera Selatan
Personel Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melakukan razia di kafe The Rad Carpet, Desa Laiwui, Kecamatan Obi. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menutup tempat karaoke atau kafe.

Kali ini, Satpol PP menutup sebuah kafe yang beroperasi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Kafe bernama The Rad Carpet itu ditutup selama satu minggu karena membebaskan pengunjung mengonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis Captikus, Bir dan Whisky.

Baca juga: SMP dan SMA se Halmahera Selatan Maluku Utara Jadi Sasaran Identifikasi Sifilis

"Kami menemukan Miras jenis Captikus dan minuman berlabel dikonsumsi pengunjung di dalam room saat razia Rabu malam," ujar Kepala Bidang Penindaka Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-zam, Jumat (8/11/2024). 

Irvan menjelaskan, Miras yang disediakan di kafe The Rad Carpet diedarkan secara legal kepada pengunjung.

Untuk itu, ia menilai tempat usaha hiburan malam melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras.

"Kami juga sita puluhan botol dan kantong minuman keras kemudian langsung dimusnahkan di TKP,” ungkapnya.

Menurut Irvan, penutupan sementara kafe tersebut merupakan peringatan pertama.

Baca juga: Adu Kekayaan Klan Mus yang Maju di Pilkada Maluku Utara 2024, Siapa Paling Tajir ?

Kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPM-PTSP) akan menutup secara parmanen jika pelanggaran dilakukan tiga kali.

“Jadi setelah pemasangan spanduk penutupan kafe, selanjutnya DPM-PTSP akan mengeluarkan surat peringatan pertama," jelas Irvan.

"Tapi apabila manajemen (Pemilik) kafe masih bandel melakukan peredaran minuman keras secara ilegal akan diberikan sanksi tegas dan tidak segan mencabut izin usahanya,” tukas Irvan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved