Halmahera Selatan
Bebaskan Pengunjung Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Tutup Sementara Tempat Karaoke di Pulau Obi
Kafe bernama The Rad Carpet itu ditutup selama satu minggu karena membebaskan pengunjung mengkonsumsi minuman keras
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali menutup tempat karaoke atau kafe.
Kali ini, Satpol PP menutup sebuah kafe yang beroperasi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi.
Kafe bernama The Rad Carpet itu ditutup selama satu minggu karena membebaskan pengunjung mengonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis Captikus, Bir dan Whisky.
Baca juga: SMP dan SMA se Halmahera Selatan Maluku Utara Jadi Sasaran Identifikasi Sifilis
"Kami menemukan Miras jenis Captikus dan minuman berlabel dikonsumsi pengunjung di dalam room saat razia Rabu malam," ujar Kepala Bidang Penindaka Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-zam, Jumat (8/11/2024).
Irvan menjelaskan, Miras yang disediakan di kafe The Rad Carpet diedarkan secara legal kepada pengunjung.
Untuk itu, ia menilai tempat usaha hiburan malam melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran Miras.
"Kami juga sita puluhan botol dan kantong minuman keras kemudian langsung dimusnahkan di TKP,” ungkapnya.
Menurut Irvan, penutupan sementara kafe tersebut merupakan peringatan pertama.
Baca juga: Adu Kekayaan Klan Mus yang Maju di Pilkada Maluku Utara 2024, Siapa Paling Tajir ?
Kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPM-PTSP) akan menutup secara parmanen jika pelanggaran dilakukan tiga kali.
“Jadi setelah pemasangan spanduk penutupan kafe, selanjutnya DPM-PTSP akan mengeluarkan surat peringatan pertama," jelas Irvan.
"Tapi apabila manajemen (Pemilik) kafe masih bandel melakukan peredaran minuman keras secara ilegal akan diberikan sanksi tegas dan tidak segan mencabut izin usahanya,” tukas Irvan. (*)
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.