Halmahera Selatan
Inspektorat Halmahera Selatan Bakal Investigasi Dugaan Pemotongan Insentif Petugas IMTA
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan menginvestigasi dugaan pemotongan insentif petugas penarik retribusi IMTA
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan menginvestigasi dugaan pemotongan insentif petugas penarik retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunternate.com, insentif 33 petugas IMTA dipotong pada triwulan II tahun anggaran 2024.
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat internal membahas dugaan pemotongan itu.
Baca juga: Bebaskan Pengunjung Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Tutup Sementara Tempat Karaoke di Pulau Obi
Sehingga, ia memastikan investigasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sudah dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam satu hingga dua hari ke depan, Irban (Inspektur Pembantu) akan turun untuk melakukan pemeriksaan," katanya, Jumat (8/11/2024).
Ilham menjelaskan, pemeriksaan dalam agenda investigasi nanti, dilakukan dari level bawah hingga tingkat pimpinan.
Di mana, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Noce Totononu juga akan diperiksa terkait hal itu.
Ilham juga menegaskan, pemotongan insentif tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.
Menurut dia, pemotongan dapat dilakukan jika atas dasar kesepakatan bersama.
“Secara aturan, pemotongan itu memang tidak dibenarkan. Namun, jika dilakukan dengan dasar kesepakatan semua pihak, maka itu berbeda. Akan tetapi, harus ada klarifikasi terkait hal ini,” jelasnya.
Baca juga: Adu Kekayaan Klan Mus yang Maju di Pilkada Maluku Utara 2024, Siapa Paling Tajir ?
Ilham memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika dalam proses investigasi terdapat pemotongan.
"Kalau memang ditemukan bukti, pasti akan ada tindakan tegas. Saya tidak suka jika hak-hak orang dipotong sembarangan,” tegas Ilham.
Sebelumnya, Pjs Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, memerintahkan Inspektorat menginvestigasi dugaan pemotangan insentif petugas IMTA.
Dia mengatakan bahwa hal seperti ini menjadi kewenangan Inspekorat selaku lembaga pengawas inteenal pemerintah atau APIP.
"Saya berharap Inspektorat bekerja cepat, untuk melakukan inspeksi dan investigasi, "pinta Kadri, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: SMP dan SMA se Halmahera Selatan Maluku Utara Jadi Sasaran Identifikasi Sifilis
Kadri menjelaskan, investigasi bertujuan memastikan apakah pemotongan insentif mengacu pada aturan atau tidak.
Jika tidak mengacu pada aturan, maka otomatis masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) dan bisa dijerat secara hukum.
"Ini ada konsekuensi hukumnya kalau terbukti (Pungli), maka saya tegaskan kepada Inspektorat untuk segera ditindaklanjuti, "tandasnya. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.