Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Malut Minta 3.262 Petugas KPPS Wujudkan Kedaulatan Pemilih

Petugas KPPS Halmahera Selatan, Maluku Utara merupakan elemen penting dalam proses demokrasi. Di mana, mereka memiliki peran krusial di TPS.

TribunTernate.com
PILKADA: Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Faisal Rumpai 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Perekrutan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024 telah selesai.

Dalam tahapan itu, KPU Halmahera Selatan merekrut 3.262 petugas KPPS. Mereka pun telah dilantik pada Jumat (7/11/2024) berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Anggota KPU Halmahera Selatan, Faisal Rumapi, mengatakan ribuan petugas KPPS akan melaksanakan tugas saat pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

Baca juga: Jadi Irup Upacara Hari Pahlawan Nasional 2024, Sekda Tidore Maluku Utara Sampaikan Pesan Mensos RI

Dengan masa kerja KPPS mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

"Ada 466 TPS yang tersebar di 249 desa. Setiap TPS, itu terdapat 7 orang petugas KPPS," kata Faisal, Minggu (10/11/2024).

Faisal menyebut, petugas KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek). 

"Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara," jelasnya.

Menurut Faisal, petugas KPPS merupakan elemen penting dalam proses demokrasi. Di mana, mereka memiliki peran krusial di TPS.

Karena itu, dia meminta seluruh petugas KPPS dapat mewujudkan kedaulatan pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2024.

"Mereka juga melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya," papar Faisal.

Baca juga: Maluku Utara Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Korpri Nasional 2028

Faisal menambahkan, petugas KPPS juga memiliki peran sentral dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024. 

Untuk itu, KPPS bertanggung jawab memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil. 

"Honorarium yang diterima anggota KPPS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka menjaga demokrasi di Indonesia," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved