Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

7 Perda yang Disahkan DPRD Halmahera Selatan Belum Miliki Nomor Register, Begini Kata Kabag Hukum

7 Perda di Halmahera Selatan ditargetkan berlaku tahun depan, di antaranya Perda tentang Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
ATURAN: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Maluku Utara Yusran Umakamea saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - 7 Perda yang telah disahkan DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui rapat paripurna ke-9 pada Jumat (25/10/2024) sampai sekarang belum memiliki nomor register.

Padahal setelah tahapan pengesahan, 7 aturan baru itu sudah harus diproses Pemerintah Daerah untuk diberlakukan.

Adapum 7 Perda tersebut adalah:

  • Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pembangunan Desa
  • Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan
  • Penanggulangan dan Penyelematan Kebakaran
  • Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa
  • Penyelenggaraan Kearsipan, dan
  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Baca juga: DAK 2025 Capai Rp44 Miliar, PUPR Halmahera Selatan Fokus Bangun Jalan Hotmix

Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Yusran Umakamea mengatakan pihaknya masih menyiapkan dokumen, untuk mengajukan permohonan peneribatan nomor register ke Pemprov Maluku Utara.

Dokumen-dokumen itu terdiri dari naskah Perda, berita acara pengesahan, hingga surat permohonan.

"Sebelum disahkan, 7 Perda itu sudah difasilitasi pemerintah Provinsi."

"Itu artinya penerbitan nomor register tetap dilakukan, "katanya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Yusran Umakamea, 7 Perda tersebut ditargetkan berlaku tahun depan.

Oleh karena itu, nomor registernya kemungkinan terbit awal tahun 2024.

"Kemudian berdasarkan ketentuan, Perda yang baru disahkan dan telah berlaku, harus disosialisasikan lagi, "tandasnya. 

Sebelumnya, Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje mengapresiasi kinerja DPRD yang telah melahirkan tujuh aturan baru.

Dia pun menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang sejajar, dan sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan daerah.

Kadri juga menyebut pengesahan tujuh Perda ini dapat memberikan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah.

"Insya allah tujuh Perda baru yang disahkan DPRD, mampu menjawab permasalahan yang kompleks."

"Misalnya Perda pengelolan keuangan desa dan adminstrasi kependudukan, "ungkapnya, Minggu (27/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved