Halmahera Selatan
7 Perda yang Disahkan DPRD Halmahera Selatan Belum Miliki Nomor Register, Begini Kata Kabag Hukum
7 Perda di Halmahera Selatan ditargetkan berlaku tahun depan, di antaranya Perda tentang Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - 7 Perda yang telah disahkan DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui rapat paripurna ke-9 pada Jumat (25/10/2024) sampai sekarang belum memiliki nomor register.
Padahal setelah tahapan pengesahan, 7 aturan baru itu sudah harus diproses Pemerintah Daerah untuk diberlakukan.
Adapum 7 Perda tersebut adalah:
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Pembangunan Desa
- Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan
- Penanggulangan dan Penyelematan Kebakaran
- Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa
- Penyelenggaraan Kearsipan, dan
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Baca juga: DAK 2025 Capai Rp44 Miliar, PUPR Halmahera Selatan Fokus Bangun Jalan Hotmix
Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Yusran Umakamea mengatakan pihaknya masih menyiapkan dokumen, untuk mengajukan permohonan peneribatan nomor register ke Pemprov Maluku Utara.
Dokumen-dokumen itu terdiri dari naskah Perda, berita acara pengesahan, hingga surat permohonan.
"Sebelum disahkan, 7 Perda itu sudah difasilitasi pemerintah Provinsi."
"Itu artinya penerbitan nomor register tetap dilakukan, "katanya, Kamis (14/11/2024).
Menurut Yusran Umakamea, 7 Perda tersebut ditargetkan berlaku tahun depan.
Oleh karena itu, nomor registernya kemungkinan terbit awal tahun 2024.
"Kemudian berdasarkan ketentuan, Perda yang baru disahkan dan telah berlaku, harus disosialisasikan lagi, "tandasnya.
Sebelumnya, Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje mengapresiasi kinerja DPRD yang telah melahirkan tujuh aturan baru.
Dia pun menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang sejajar, dan sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan daerah.
Kadri juga menyebut pengesahan tujuh Perda ini dapat memberikan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah.
"Insya allah tujuh Perda baru yang disahkan DPRD, mampu menjawab permasalahan yang kompleks."
"Misalnya Perda pengelolan keuangan desa dan adminstrasi kependudukan, "ungkapnya, Minggu (27/10/2024).
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 10 Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Adi Adam dan Hastomo Bakri Ditunjuk Pimpin GP PARMUSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.