Halmahera Selatan
7 Perda yang Disahkan DPRD Halmahera Selatan Belum Miliki Nomor Register, Begini Kata Kabag Hukum
7 Perda di Halmahera Selatan ditargetkan berlaku tahun depan, di antaranya Perda tentang Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
ATURAN: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Maluku Utara Yusran Umakamea saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini
Untuk Perda Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, Kadri La Etje berharap bisa meningkatkan respons pemerintah terhadap situasi darurat kebakaran.
Baca juga: Realisasi Pencairan Dana Desa Halmahera Selatan Capai 98 Persen
Kemudian Perda tentang ODGJ, Perda ini bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus.
Selain itu, Perda Kearsipan juga disahkan untuk menjaga sejarah dan warisan budaya Halmahera Selatan agar tertata dengan baik.
"Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan Ranperda hingg disahkan menjadi Perda, terdapat kekurangan, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 10 Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Adi Adam dan Hastomo Bakri Ditunjuk Pimpin GP PARMUSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.