Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

7 Perda yang Disahkan DPRD Halmahera Selatan Belum Miliki Nomor Register, Begini Kata Kabag Hukum

7 Perda di Halmahera Selatan ditargetkan berlaku tahun depan, di antaranya Perda tentang Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
ATURAN: Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan, Maluku Utara Yusran Umakamea saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini 

Untuk Perda Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, Kadri La Etje berharap bisa meningkatkan respons pemerintah terhadap situasi darurat kebakaran.

Baca juga: Realisasi Pencairan Dana Desa Halmahera Selatan Capai 98 Persen

Kemudian Perda tentang ODGJ, Perda ini bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. 

Selain itu, Perda Kearsipan juga disahkan untuk menjaga sejarah dan warisan budaya Halmahera Selatan agar tertata dengan baik.

"Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan Ranperda hingg disahkan menjadi Perda, terdapat kekurangan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved