Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Bersaksi di Sidang Muhaimin Syarif, Eks Gubernur Malut AGK: Saya Hanya Usul WIUP, Tak Minta Uang

Terpidana Abdul Ghani Kasuba dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Abdul Ghani Kasuba dihadirkan sebagai saksi terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Terpidana Abdul Ghani Kasuba (AGK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif.

Sidang lanjutan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (14/11/2024).

AGK dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) Muhaimin Syarif, Febiansyah, terkait usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Baca juga: DAK 2025 Capai Rp44 Miliar, PUPR Halmahera Selatan Fokus Bangun Jalan Hotmix

Berikut tanya jawab AGK dan PH Muhaimin Syarif, Febiansyah :

Febiansyan

Muhaimin pernah berikan uang kepada saksi AGK ketika pengurusan usulan WIUP ?

AGK

Tidak memberikan uang untuk pengurusan WIUP.

Kalau WIUP itu lewat Kepala Dinas Bambang, bagian perizinan.

Baca juga: DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025

Karena itu saya tegaskan bisa mengontrol dua kepala dinas Pak Bambang dan Pak Anto.

Yang membuat surat itu Pak Bambang dan Pak Anto, kemudian dikirim oleh Muhaimin melalui staf khusus dan dikirim ke pusat.

Saya hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved