Sidang Korupsi Gubernur Malut
Bersaksi di Sidang Muhaimin Syarif, Eks Gubernur Malut AGK: Saya Hanya Usul WIUP, Tak Minta Uang
Terpidana Abdul Ghani Kasuba dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Terpidana Abdul Ghani Kasuba (AGK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif.
Sidang lanjutan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis (14/11/2024).
AGK dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) Muhaimin Syarif, Febiansyah, terkait usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Baca juga: DAK 2025 Capai Rp44 Miliar, PUPR Halmahera Selatan Fokus Bangun Jalan Hotmix
Berikut tanya jawab AGK dan PH Muhaimin Syarif, Febiansyah :
Febiansyan
Muhaimin pernah berikan uang kepada saksi AGK ketika pengurusan usulan WIUP ?
AGK
Tidak memberikan uang untuk pengurusan WIUP.
Kalau WIUP itu lewat Kepala Dinas Bambang, bagian perizinan.
Baca juga: DPRD Halmahera Tengah Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025
Karena itu saya tegaskan bisa mengontrol dua kepala dinas Pak Bambang dan Pak Anto.
Yang membuat surat itu Pak Bambang dan Pak Anto, kemudian dikirim oleh Muhaimin melalui staf khusus dan dikirim ke pusat.
Saya hanya mengusulkan, tidak pernah meminta uang. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.