Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Dinilai Istimewakan Rusdi, Tersangka Kasus KDRT
Kuasa Hukum Korban KDRT mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dinilai mengistimewakan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga berinisial RS alias Rusdi, selaku tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, R.
Kuasa Hukum R, Faisal, mengatakan tindakan mengistimewakan itu dilihat dari alasan penyidik Satreskrim setempat tak menahan Rusdi dengan alasan koperatif.
Dia juga menyebut, alasan itu tidak berdasar, karena sejak Rusdi ditetapkan tersangka pada 5 November 2024 sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/80.a/XI/2024/Satreskrim Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, sampai saat ini belum diperiksa dengan status tersangka.
"Hal ini menunjukan ada pemberlakuan istimewah kepada oknum Kades tersangka."
Baca juga: Mantan Pj Kades Tobaru Halmahera Selatan Topirus Jela-Jela Tersangka Korupsi Dana Desa
"Sehingga kami ingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengistimewakan, "katanya, Kamis (14/11/2024).
Karenanya Faisal mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani, dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
"Apalagi kasus KDRT ini ancaman pidananya maksimal 5 tahun, sehingga alasan objektif sebagai syarat penahanan harus diperlakukan, artinya tersangka harus ditahan, "pintanya.
Meski dalam tahapan proses penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan KUHAP.
Menurut Faisal Penyidik harus memperhatikan dua syarat tersebut sebagai acuan.
Karena di samping syarat subjektif, ada juga syarat objektif yang merujuk pada ancaman pidana, yaitu hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Maka tersangka harus ditahan. Jadi penyidik tidak boleh merujuk pada satu syarat saja di KUHP sudah jelas itu, "cecarnya.
Lebih lanjut Faial meminta Penyidik juga harus mengkaji secara matang, apakah dengan tidak ditahannya tersangka mampu memberikan jaminan syarat subjektif tetap terlaksana dengan baik atau tidak.
Sehingga untuk tidak menanggung risiko dan mengganggu jalannya proses tahapan hukum, dan jaminan keamanan serta kenyamanan korban.
"Karena korban sekarang ini masih trauma dengan kejadian (di KDRT), maka alangkah baiknya tersangka harus ditahan, "imbuhnya.
"Kemudian apabila syarat objektif berdasarkan pada jenis tindak pidana, yang dapat dikenakan penahanan adalah tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas, ini artinya tersangka secara hukum harus ditahan, "tandasnya.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.