Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Dinilai Istimewakan Rusdi, Tersangka Kasus KDRT

Kuasa Hukum Korban KDRT mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
HUKUM: Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dinilai mengistimewakan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga berinisial RS alias Rusdi, selaku tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, R.

Kuasa Hukum R, Faisal, mengatakan tindakan mengistimewakan itu dilihat dari alasan penyidik Satreskrim setempat tak menahan Rusdi dengan alasan koperatif.

Dia juga menyebut, alasan itu tidak berdasar, karena sejak Rusdi ditetapkan tersangka pada 5 November 2024 sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/80.a/XI/2024/Satreskrim Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, sampai saat ini belum diperiksa dengan status tersangka.

"Hal ini menunjukan ada pemberlakuan istimewah kepada oknum Kades tersangka."

Baca juga: Mantan Pj Kades Tobaru Halmahera Selatan Topirus Jela-Jela Tersangka Korupsi Dana Desa

"Sehingga kami ingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak diwajibkan mengistimewakan, "katanya, Kamis (14/11/2024).

Karenanya Faisal mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani, dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. 

"Apalagi kasus KDRT ini ancaman pidananya maksimal 5 tahun, sehingga alasan objektif sebagai syarat penahanan harus diperlakukan, artinya tersangka harus ditahan, "pintanya.

Meski dalam tahapan proses penahanan tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan KUHAP.

Menurut Faisal Penyidik harus memperhatikan dua syarat tersebut sebagai acuan.

Karena di samping syarat subjektif, ada juga syarat objektif yang merujuk pada ancaman pidana, yaitu hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Maka tersangka harus ditahan. Jadi penyidik tidak boleh merujuk pada satu syarat saja di KUHP sudah jelas itu, "cecarnya.

Lebih lanjut Faial meminta Penyidik juga harus mengkaji secara matang, apakah dengan tidak ditahannya tersangka mampu memberikan jaminan syarat subjektif tetap terlaksana dengan baik atau tidak. 

Sehingga untuk tidak menanggung risiko dan mengganggu jalannya proses tahapan hukum, dan jaminan keamanan serta kenyamanan korban. 

"Karena korban sekarang ini masih trauma dengan kejadian (di KDRT), maka alangkah baiknya tersangka harus ditahan, "imbuhnya.

"Kemudian apabila syarat objektif berdasarkan pada jenis tindak pidana, yang dapat dikenakan penahanan adalah tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas, ini artinya tersangka secara hukum harus ditahan, "tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved