Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Dinilai Istimewakan Rusdi, Tersangka Kasus KDRT
Kuasa Hukum Korban KDRT mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario mengatakan penetapan tersangka terhadap Kades Orimakurunga, RS alias Rusdi, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, yakni keterangan saksi dan hasil visum.
Rusdi pun disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Kemudian surat penetapan tersangka juga kita sudah serahkan ke pelapor dan terlapor, "ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Ramalan Cuaca Halmahera Selatan Hari Ini dan Besok Jumat 15 November 2024, Apakah akan Hujan?
Iptu Gian mengatakan Rusdi belum ditahan karena dianggap koperatif.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun korban menolak dan mengininkan Rusdi tetap diproses.
"Ya kita lakukan itu (upaya damai), tapi korban tidak mau. Kalau untuk penahanan, itu kan penilaian penyidik, jadi kita belum melakukan hal itu, "pungkasnya. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.