Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Dinilai Istimewakan Rusdi, Tersangka Kasus KDRT

Kuasa Hukum Korban KDRT mendesak penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan berlaku adil pada semua kasus yang ditangani

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
HUKUM: Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario mengatakan penetapan tersangka terhadap Kades Orimakurunga, RS alias Rusdi, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, yakni keterangan saksi dan hasil visum.

Rusdi pun disangkakan dengan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Kemudian surat penetapan tersangka juga kita sudah serahkan ke pelapor dan terlapor, "ungkapnya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Ramalan Cuaca Halmahera Selatan Hari Ini dan Besok Jumat 15 November 2024, Apakah akan Hujan?

Iptu Gian mengatakan Rusdi belum ditahan karena dianggap koperatif.

Dia juga mengaku sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun korban menolak dan mengininkan Rusdi tetap diproses.

"Ya kita lakukan itu (upaya damai), tapi korban tidak mau. Kalau untuk penahanan, itu kan penilaian penyidik, jadi kita belum melakukan hal itu, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved