Halmahera Selatan
Pjs Bupati Halmahera Selatan Didesak Copot Rusdi dari Jabatan Kades Orimakurunga
Atas kasus yang menjeratnya, Pjs Bupati Halmahera Selatan diminta mencopot Rusdi dari jabatannya sebagai Kades Orimakurunga
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Kadri La Etje didesak mencopot RS alis Rusdi dari jabatan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga.
Pasalnya Rusdi tersandung dugaan kasus KDRT, yang sekarang ini berstatus tersangka.
Desakan itu datang dari Pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairat Labuha M Kasim Faisal, Jumat (15/11/2024).
"Pjs Bupati sudah harus mengambil langkah tegas, yaitu menonaktifkan Kades tersebut, "pintanya.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Belum Bereaksi Soal Pencopotan Asis Rahayan
Menurut Faisal, langkah pencopotan ini merupakan sanksi tegas agar menjadi efek jera buat aparatur desa lainnya.
Rusdi sebagai Kades harusnya mengedepankan moralitas, etika dan integritas dalam menyelesaikan setiap masalah.
"Tidak etis jika yang bersangkutan merupakan kepala desa aktif diproses hukum gegara kasus KDRT, "tegasnya.
Baca juga: Tahun Depan, Jalan Hotmix Jalur TPA Marabose Halmahera Selatan Dibangun
Kades Orimakurunga RS alias Rusdi telah ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polres Halmahera Selatan November ini.
Rusdi sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, R, selaku korban KDRT.
Dalam penetapan tersangka, Rusdi disangkakan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.