Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pjs Bupati Halmahera Selatan Didesak Copot Rusdi dari Jabatan Kades Orimakurunga

Atas kasus yang menjeratnya, Pjs Bupati Halmahera Selatan diminta mencopot Rusdi dari jabatannya sebagai Kades Orimakurunga

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok M Kasim Faisal
STATEMENT: Pengajar STAI Alkhairat Labuha M Kasim Faisal. Ia mendesak Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Kadri La Etje berhentikan Kades Orimakurunga, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pjs Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Kadri La Etje didesak mencopot RS alis Rusdi dari jabatan Kepala Desa (Kades) Orimakurunga.

Pasalnya Rusdi tersandung dugaan kasus KDRT, yang sekarang ini berstatus tersangka.

Desakan itu datang dari Pengajar Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairat Labuha M Kasim Faisal, Jumat (15/11/2024).

"Pjs Bupati sudah harus mengambil langkah tegas, yaitu menonaktifkan Kades tersebut, "pintanya.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Belum Bereaksi Soal Pencopotan Asis Rahayan

Menurut Faisal, langkah pencopotan ini merupakan sanksi tegas agar menjadi efek jera buat aparatur desa lainnya. 

Rusdi sebagai Kades harusnya mengedepankan moralitas, etika dan integritas dalam menyelesaikan setiap masalah. 

"Tidak etis jika yang bersangkutan merupakan kepala desa aktif diproses hukum gegara kasus KDRT, "tegasnya.

Baca juga: Tahun Depan, Jalan Hotmix Jalur TPA Marabose Halmahera Selatan Dibangun

Kades Orimakurunga RS alias Rusdi telah ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polres Halmahera Selatan November ini.

Rusdi sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, R, selaku korban KDRT.

Dalam penetapan tersangka, Rusdi disangkakan Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved