Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Jaksa KPK Tuntut Eks Kadikbud Maluku Utara Tiga Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub dituntut 3 tahun kurungan penjara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
JPU KPK tuntut eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub 3 tahun kurungan penjara, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub dituntut 3 tahun kurungan penjara.

Imran dituntut JPU KPK atas kasus suap jual beli jabatan kepad mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK, Andi Lesmana, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Harga dan Buyback Antam serta UBS Melambung di Pegadaian Hari Ini, Rabu 20 November 2024

Selain tuntutan, Andi menuturkan, Imran Yakub juga dibebankan membayar denda senilai Rp100 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan ini, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan, sementara hal-hal yang meringankan untuk terdakwa adalah belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini lanjut JPU, selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Sikapi Anjloknya Harga Komoditi Lokal, Samurai Malut Duduki Kantor DPRD Maluku Utara

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved