Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Siswa SMP Negeri 6 Halmahera Selatan Diduga Diperas, Biaya Sarana Capai Rp 1,2 Juta per Orang

"Menyangkut biaya saran Rp 850 ribu itu tidak dalam SK (Surat Keputusan). Biaya sarana itu Rp 1,2 juta karena ada tambahan yang lain seperti rapor,"

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
SMP Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga memeras 280 lebih siswa kelas VII dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024.

Dugaan pemerasan ini melalui kebijakan sekolah terkait pengadaan sarana yang di dalamnya terdapat seragam olahraga, batik, rapor, dan meja kursi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, nilai pengadaan sarana tersebut ditetapkan sebanyak Rp 850 ribu per siswa.

Rinciannya adalah seragam olahraga Rp 300 ribu, batik Rp 200 ribu, rapor Rp 100 ribu, dan lokasi meja kursi Rp 250 ribu.

Namun realisasinya justru terpaut jauh, yakni Rp 1,2 juta per siswa.

Jumlah tersebut berubaha tanpa melalui rapat bersama orang tua siswa.

Seragam olahraga jadi Rp 350 ribu, pramuka Rp 350 ribu, seragam batik Rp 300 ribu, dan rapor serta papan nama Rp 200 ribu.

Bagian depan bangunan Kantor SMP Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan
SMP Negeri 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).

Para orang tua/wali pun disebut mengeluh.

Karena selain nilai sarana yang tinggi, pihak sekolah diduga cari untung.

Selain itu, pihak sekolah juga tak memperbolehkan skema angsuran.

Padahal di tahun-tahun sebelumnya, biaya tersebut boleh dicicil.

Kepala SMP Negeri 6 Halmahera Selatan, Asis Rahayaan, mengaku tak mengetahui ihwal perubahan nilai sarana siswa.

Menurut dia, nilai sarana yang ditetapkan melalui rapat bersama Kesiswaan dan Dewan Guru adalah sebanyak Rp 1,2 juta, bukan Rp 850 ribu.

Karena itu, tidak ada praktik pemerasan yang dilakukan terhadap para siswa-siswi.

Baca juga: BPBD Halmahera Barat Bakal Pasang Alat Deteksi Banjir Lahar Dingin di 8 Desa Sekitar Gunung Ibu

Baca juga: Jembatan Rusak di Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara Tak Diperbaiki Berbulan-bulan 

"Menyangkut biaya saran Rp 850 ribu itu tidak dalam SK (Surat Keputusan). Biaya sarana itu Rp 1,2 juta karena ada tambahan yang lain seperti rapor," ujar Asis, Selasa (3/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved