Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Tim Hukum Bahrain-Umar Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM ke Bawaslu dan Kejari Halmahera Selatan

"Keterlibatan kepala dinas, camat, kapus, serta kepala desa dan perangkatnya, menjadi bukti untuk disidangkan di MK nanti," tegasnya.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Tim Hukum Bahrain-Umar ketika mengajukan laporan ke Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain-Umar, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Bawaslu dan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti pelanggaran yang terjadi jelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran itu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), money politic, pelanggaran netralitas ASN, hingga mobilisasi ASN dan aparatur desa untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Halmahera Selatan 2024.

"Banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan saat pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November di semua TPS," ujar Anggota Tim Hukum Bahrain-Umar, Noldi Kurama, usai mengajukan laporan.

Noldi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas hasil Pilkada Halmahera Selatan. 

Tim Hukum Bahrain-Umar ketika mengajukan laporan ke Kejari Halmahera
Tim Hukum Bahrain-Umar ketika mengajukan laporan ke Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).

Dia pun memastikan ada gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mentepakan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Hari ini sudah kami masukkan semua bukti, dan sudah diregister oleh Bawaslu sebagai bukti," ucapnya.

Bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu sudah dianggap memenuhi unsur formil dan materil.

"Keterlibatan kepala dinas, camat, kapus, serta kepala desa dan perangkatnya, menjadi bukti untuk disidangkan di MK nanti," tegasnya.

"Kemudian dugaan tim salah satu paslon yang mengumpulkan KPPS sebelum hari pencoblosan serta bukti lainnya juga sudah kami kumpulkan," sambungnya.

Baca juga: Taher Husain Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024 di Ternate Maluku Utara

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga Keluhkan Jalan Berdebu di Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara

Menurut Noldi, kecurangan di Pilkada Halmahera Selatan sudah direncanakan.

Karena itu, bukti-bukti yang berelevansi atau beririsan dengan peristiwa yang terjadi pada saat pemilihan pun ditemukan.

Misalnya mulai dari pembagian daftar undangan yang tidak sampai pada pemilih sehingga partisipasi pemilih menurun jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di setiap TPS.

"Selanjutnya ada yang mencoblos dua kali, ada mobilisasi massa pada saat pencoblosan dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang terjadi yang sudah kami temukan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved