Pilkada Halmahera Selatan 2024
Tim Hukum Bahrain-Umar Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM ke Bawaslu dan Kejari Halmahera Selatan
"Keterlibatan kepala dinas, camat, kapus, serta kepala desa dan perangkatnya, menjadi bukti untuk disidangkan di MK nanti," tegasnya.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain-Umar, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Bawaslu dan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/12/2024).
Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti pelanggaran yang terjadi jelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran itu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), money politic, pelanggaran netralitas ASN, hingga mobilisasi ASN dan aparatur desa untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Halmahera Selatan 2024.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan saat pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November di semua TPS," ujar Anggota Tim Hukum Bahrain-Umar, Noldi Kurama, usai mengajukan laporan.
Noldi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas hasil Pilkada Halmahera Selatan.

Dia pun memastikan ada gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mentepakan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Hari ini sudah kami masukkan semua bukti, dan sudah diregister oleh Bawaslu sebagai bukti," ucapnya.
Bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu sudah dianggap memenuhi unsur formil dan materil.
"Keterlibatan kepala dinas, camat, kapus, serta kepala desa dan perangkatnya, menjadi bukti untuk disidangkan di MK nanti," tegasnya.
"Kemudian dugaan tim salah satu paslon yang mengumpulkan KPPS sebelum hari pencoblosan serta bukti lainnya juga sudah kami kumpulkan," sambungnya.
Baca juga: Taher Husain Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024 di Ternate Maluku Utara
Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Warga Keluhkan Jalan Berdebu di Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara
Menurut Noldi, kecurangan di Pilkada Halmahera Selatan sudah direncanakan.
Karena itu, bukti-bukti yang berelevansi atau beririsan dengan peristiwa yang terjadi pada saat pemilihan pun ditemukan.
Misalnya mulai dari pembagian daftar undangan yang tidak sampai pada pemilih sehingga partisipasi pemilih menurun jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di setiap TPS.
"Selanjutnya ada yang mencoblos dua kali, ada mobilisasi massa pada saat pencoblosan dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang terjadi yang sudah kami temukan,” pungkasnya.(*)
Bahrain-Umar
pelanggaran
TSM
Bawaslu Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan
Pilkada Halmahera Selatan 2024
Halmahera Selatan
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Selatan, Paslon Rusihan - Muhtar Dalilkan Bawaslu Tak Profesional |
![]() |
---|
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Halmahera Selatan Dijadwalkan Jumat 10 Januari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Halmahera Selatan Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 |
![]() |
---|
LPI Klaim Punya Bukti Keterlibatan Para Kades di Pilkada Halmahera Selatan 2024 |
![]() |
---|
Paslon Bahrain - Umar Resmi Gugat Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 di Mahkama Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.