Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Usut Dugaan Korupsi Proyek Perumahan 100, Kejari Weda Geledah Kantor Disperkim Halmahera Tengah

Kejari) Weda Halmahera Tengah, Maluku Utara menggeledah Kantor Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan.

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Tim penyelidik saat melakukan penggeledahan di kantor Disperkim Halmahera Tengah, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Halmahera Tengah, Maluku Utara menggeledah Kantor Dinas Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkim), Selasa (3/12/2024)

Penggeledahan sesuai surat perintah nomor 678/Q.2.15/FD.1/12/2024 itu, terkait kasus perumahan 100 di Desa Lelilef woebulen, Kecamatan Weda Tengah tahun 2018.

Plt Kasi Pidsus Kejari Weda Rahmad Sandy Ela Sabtu mengatakan , penggeledahan adalah kegiatan dari penyidik untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pimpin Rapat, Bupati Halmahera Timur Minta OPD Maksimalkan Program Kerja 2024

"Penyidik lakukan penggeledahan kantor Disperkim untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan 100 di Desa Lelilef Woebulen," ungkapnya.

Dari hasil pengeledahan, Rahmad mengungkapkan penyidik memperoleh dokumen penanganan perkara perumahan 100 sebanyak  46 item.

"Dokumen sudah kami kantongi sebagai barang bukti dalam penanganan perkara, tidak menutupi kemungkinan ada pengeledahan di dinas lain," bebernya.

Diketahui, penanganan perkara perumahan 100 ini berjalan dari bulan Juli 2024 hingga saat ini, dan sudah 26 saksi diperiksa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved