Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Bawaslu Maluku Utara Ungkap Ada 128 Laporan Pelanggaran Pilkada, Tersebar di 10 Kabupaten/Kota

Bawaslu Maluku Utara mengungkapkan terdapat temuan pelanggaran Pilkada yang tersebar di 10 Kabupaten/kota.

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah didampingi staf, Rabu (4/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bawaslu Maluku Utara mengungkapkan terdapat temuan pelanggaran Pilkada yang tersebar di 10 Kabupaten/kota.

Perihal tersebut dikatakan Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 128 pelanggaran, yang terdiri atas 22 temuan pelanggaran dan 106 laporan.

Baca juga: Bawaslu Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 7 TPS di Maluku Utara Bakal PSU

“Jadi dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dikaji, dan 22 temuan sudah di registrasi," ungkap Sumitro.

Sumitro menambahkan, laporan yang diperoleh tersebar di Provinsi Maluku Utara sebanyak 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan, Kota Tidore 11 laporan.

Kemudian, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, Halmahera Timur 6 laporan.

Selain itu, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan.

Dari total kasus tersebut, Sumitro menyatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah kasus di 10 kabupaten/kota, dan telah dilakukan putusan.

Baca juga: Dinamika Persaingan Top Skor Liga Champions Asia, Jasir Asani Masih Teratas

"Yang sudah ditangani Maluku Utara 2 kasus, kota Ternate 3 kasus, Tidore 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus," katanya.

"Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Taliabu 1 kasus," sambung Sumitro.

Diketahui, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota  dan Wakil Wali Kota. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved