Narkoba
BREAKING NEWS: Pria 21 Tahun di Ternate Ditangkap Karena Kepemilikan Ganja 31,5 Gram
Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi karena kepemilikan 31,5 gram
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi karena kepemilikan 31,5 gram.
Perbuatan melawan hukum itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Iptu Suherman, warga tersebut berinisial AL alias Aksan berusia 21 tahun.
Aksan sendiri ditangkap di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Tinjau Jalannya Seleksi PPPK 2024: Harap Semua Lulus
"Kita ringkus/tangkap atas kerja sama warga, yang membuat laporan ke kita, "ungkap Iptu Suherman.
Dijelaskan, Aksan ditangkap setelah anggota Sat Narkoba Polres Ternate melakukan pengintaian.
Saat di lokasi penangkapan, Aksan baru saja turun dari mobil angkutan kota (angkot).
Dari situ ia berjalan menuju sebuah gang, dan mengambil sesuatu (bungkusan) dari tanah.
Baca juga: Grace Natalie dan Sherly Tjoanda Saling Support: Wujudkan Maluku Utara Lebih Baik
Dari tangan Aksan, anggota Sat Narkoba Polres Ternate menyita 31 saset kecil berisikan ganja.
"Aksa mengaku ganja itu milik seorang temannya di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah."
"Tapi hasil tes urine Aksan, negatif. Tapi tetap di tahan untuk pengembangan kasus, "tandas Iptu Suherman. (*)
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.