Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

BREAKING NEWS: Pria 21 Tahun di Ternate Ditangkap Karena Kepemilikan Ganja 31,5 Gram

Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi karena kepemilikan 31,5 gram

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Barang bukti narkoba yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, Jumat (6/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi karena kepemilikan 31,5 gram.

Perbuatan melawan hukum itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman, Jumat (6/12/2024).

Dikatakan Iptu Suherman, warga tersebut berinisial AL alias Aksan berusia 21 tahun.

Aksan sendiri ditangkap di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Tinjau Jalannya Seleksi PPPK 2024: Harap Semua Lulus

"Kita ringkus/tangkap atas kerja sama warga, yang membuat laporan ke kita, "ungkap Iptu Suherman.

Dijelaskan, Aksan ditangkap setelah anggota Sat Narkoba Polres Ternate melakukan pengintaian.

Saat di lokasi penangkapan, Aksan baru saja turun dari mobil angkutan kota (angkot).

Dari situ ia berjalan menuju sebuah gang, dan mengambil sesuatu (bungkusan) dari tanah.

Baca juga: Grace Natalie dan Sherly Tjoanda Saling Support: Wujudkan Maluku Utara Lebih Baik

Dari tangan Aksan, anggota Sat Narkoba Polres Ternate menyita 31 saset kecil berisikan ganja.

"Aksa mengaku ganja itu milik seorang temannya di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah."

"Tapi hasil tes urine Aksan, negatif. Tapi tetap di tahan untuk pengembangan kasus, "tandas Iptu Suherman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved