Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tahun Depan, Pemkab Halmahera Selatan Gelar Pilkades Antrawaktu di 28 Desa

Pemkab Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 28 desa tahun 2025.

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Plh Kepala DPMD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Iksan Mursid ketika menjelaskan pelaksanaan Pilkades antarwaktu di 28 desa, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 28 desa tahun 2025.

28 desa tersebut adalah Lalaubi, Fida, Kuwo, Gandasuli, Goro-Goro, Lolalogurua/Loid, Liaro, Kukupang, Loleongusu, Galala, Lata-Lata, Fluk, Nusababullah.

Kemudian, Desa Yaba, Jojame, Kampung Baru, Waya, Bisori, Pulau Gala, Tawabi, Bori, Ombawa, Air Mangga Indah, Foya Tobaru, Wayaloar, dan Ploily.

Baca juga: Ini Pengakuan Pemilik Rumah yang Terdampak Longsor di Ternate

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Iksan Mursid, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 28 desa direncanakan menggunakan sistem pemilihan antarwaktu. 

Di mana, para calon kepala desa, akan dipilih oleh perwakilan masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun.

"Pemilihan antrawaktu ini berbeda dengan pemilihan pada umumnya, hanya kepada kepala desa masih diisi carataker," ujarnya, Jumat (6/12/2024).

Iksan menjelaskan, rata-rata desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Kepala Desa-nya sudah berhalangan tetap.

Misalnya, 11 desa yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, Maluku, atas hasil Pilkades Halmahera Selatan serentak tahun 2022 lalu.

"11 desa itu kan putusan PTUN membatalkan SK Bupati atas pelantikan kepala desa terpilih di Pilkades 2022 lalu, sementara masa jabatan masih panjang," jelasnya.

"Kemudian desa yang lain seperti Wayaloar, kepala desa-nya sudah diberhentikan, lalu di desa Ploily, kepala desa-nya meninggal dunia. Jadi itu berhalangan tetap," jelasnya.

Baca juga: Soal PAS Bahasa Sunda Kelas 9 Kurikulum Merdeka Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Iksan menambahkan, tujuan dilaksanakan Pilkades antarwaktu ini agar semua desa di Halmahera Selatan, jabatan kepala desa-nya defenitif.

Meski begitu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan Pilkada antarwaktu di 28 desa pada tahun depan nanti.

"Kita masih tunggu surat dari Kemendagri, kalau tidak ada halangan, mungkin pertengahan tahun 2025 kita sudah laksanakan Pilkades antrawaktu di 28 desa itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved