Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Kejari Halmahera Selatan, Tersangka Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Tersangka sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara akan ditetapkan

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ahmad Patoni ketika menjelaskan penanganan sejumlah kasus korupsi, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tersangka sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Halmahera SelatanAhmad Patoni, saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

"Insya allah minggu atau bulan ini, ada beberapa perkara yang kita siap selesaiakan," kata Ahmad.

Baca juga: Ayo ke Pantai Lapasi di Halmahera Barat, Wisata Alam yang Cocok untuk Nikmati Libur Nataru 2024

Ahmad menyatakan, terdapat satu kasus korupsi yang tersangkanya diumumkam ke publik pada pekan ini.

Meski begitu, ia tak menyebutkan jenis kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

"Minggu ini atau minggu depan, ada satu peekara yang akan kita naikkan. Ini sampai ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

Berikut kasus korupsi yang ditangani Kejari Halmahera Selatan tahun 2022 sampai 2024 :

  1. Kasus BPRS Saruma Sejahtera

Dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera dibuka sejak tahun 2023 lalu dan telah naik tahap penyidikan.

Kejari Halmahera Selatan sudah memeriksa puluhan saksi serta mengantongi bukti-bukti dalam pengusutan kasus ini.

Belakangan, sejumlah nasabah BPRS Saruma Sejahtera melakukan pengembalian kerugian negara atas pinjaman Bank milik Pemkab Halmahera Selatan tersebut.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini, disebut mencapai Rp15 miliar.

2. Kasus dana PAPPJ 32 Puskesmas

Dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunTernate.com, dana PAPPJ atau operasional Puskesmas, ini dialokasikan melalui APBD tahun 2019 sebesar Rp1,4 miliar.

Uang miliaran rupiah ini kemudian diperuntukan ke 32 Puskesmas yang dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan.

3. Kasus Beasiswa

Dugaan korupsi anggaran hibah untuk beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan kepada ratusan mahasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha alias Universitas Nurul Hasan, juga diselidiki.

Penyelidikan dilakukan karena diduga adanya penerima fiktif dalam penyaluran anggaran beasiswa senilai Rp1 miliar dari APBD tahun 2022 untuk mahasiswa kurang mampu dan berpreastasi.

Baca juga: ASEAN Cup 2024: 1 Pemain Timnas Indonesia Dicoret Jelang Laga Lawan Myanmar

4. Dana Desa Labuha

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Labuha tahun 2022-2023 juga masuk daftar kasus yang ditangani Kejari Halmahera Selatan.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) disebut sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Total kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp700 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved