Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Dinilai Beri Peluang Pelaku Korupsi BPRS Bebas dari Jeratan Hukum

Agus R Tampilang minta Kejati Maluku Utara segara lakukan eksaminasi atau atensi khusus kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Praktisi Hukum Maluku Utara Agus R Tampilang. Di mana ia menilai Kejari Halmahera Selatan tidak terbuka atas kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Maluku Utara Agus R Tampilang meragukan kinerja Kejari Halmahera Selatan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.

Pasalnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari cenderung tidak terbuka ke publik atas kasus tersebut.

Di sisi lain, BPKP telah menemukan kerugian negara sebanyak Rp 8 miliar dan telah dilakukan pengembalian oleh sejumlah pihak.

Yang mana pengembalian kerugian keuangan negara saat tahap penyidikan, penyidik harus mengambil tindakan penyitaan uang tersebut, untuk dijadikan sebagai barang bukti guna kepentingan persidangan nanti.

Baca juga: Data BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Berbeda, Safiun Radjulan: Tak Ada Profit Tahun Ini

"Padahal ini sudah terang-terangan para pelaku tindak pidana korupsi telah mengakui perbuatanya, dan mengembalikan."

"Tetapi tidak dijadikan barang bukti, ada apa dengan Kejari Halmahera Selatan?, "kata Agus, Rabu (11/12/2024).

Sikap penyidik yang tidak menyita uang miliaran dari dugaan korupsi BPRS itu, menurut Agus, menjadi kecurigaan publik karena penyidik Kejari terkesan memberikan peluang bagi para pelaku koruptor bebas dari jeratan hukum.

Lanjut Agus, dalam Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menggurkan pidana, terkecuali sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau seperti yang dilakukan Kejari ini memberikan peluang para pelaku, melakukan tindak pidana kejahatan lalu memaafkan tanpa ada tindakan, maka penegakan hukum yang dilakukan sia-sia."

"Jadi buat apa Kejari ambil tindakan hukum, tetapi para pelakunya hanya dimaafkan, "cecarnya.

Lebih lanjut Agus meminta Kejati Maluku Utara segara melakukan eksaminasi atau atensi, khusus kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera yang sementara ini ditangani Kejari Halmahera Selatan.

Hal ini dilakukan agar kasus yang diduga melibatkan banyak pihak itu, bisa dibuat seterang mungkin agar para terduga pelaku dapat dimintai pertangungjawaban hukum.

"Kalau tidak, maka kasus ini akan ini akan dihentikan Kejari Halmahera Selatan. Jadi siapapun dia yang menerima aliran uang hasil korupsi, harus dimintai pertanggungjawaban hukum, "pungkas Agus.

Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni sebelumnya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus korupsi yang ditangani.

"Insya Allah minggu ini atau bulan ini, ada beberapa perkara yang kita siapkan untuk selesaiakan, "katanya pada Senin (9/12/2024).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan Diumumkan Usai Pilkada 2024

Ahmad menyatakan ada satu kasus korupsi yang tersangkanya belum diumumkam ke publik pada pekan ini.

Meski begitu, ia tak menyebutkan jenis kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud tersebut.

"Minggu ini atau minggu depan, ada satu peekara yang akan kita naikkan. Ini sampai ke Pengadilan Tipikor, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved