Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

1 Warung di Halmahera Selatan Ketahuan Jual Miras, Penjual Diamankan

Dalam pemberantasan Miras di Halmahera Selatan, Satgas Gakkum bekerja sama dengan masyarakat

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Satgas Gakkum Polres Halmahera Selatan
HUKUM: Seorang personel Satgas Gakkum Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara saat menghampiri pemilik warung yang jual Miras di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (13/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Kie Raha 2 Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) di salah satu warung, Jumat (13/12/2024).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, warung tersebut beralamat di Jalan Sadaralam Tomori, Kecamatan Bacan.

Pemilik warung berinisial ST (20) ikut diamankan beserta barang bukti berupa:

  • 1 kardus bir hitam ukuran 325 Ml sebanyak 24 botol, dan
  • 1 jardus berisikan 9 botol Anggur Merah

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dapat 2 Penghargaan dari Kemendagri

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Iptu Sunadi Sugiono mengatakan Miras berlabel dijual tidak secara terang-terangan.

Di mana barang haram tersebut hanya dijual kepada setiap pelanggan yang telah dikenal dekat.

"Bersangkutan hanya jual ke pelanggan yang sudah biasa beli dan sudah dikenal, "katanya.

Baca juga: Abdul Gafur Belum Ditahan, Pengadilan Negeri Labuhan Halmahera Selatan Beri Penjelasan

Sugiono mengungkapkan, modus yang digunakan penjual Miras kian hari kian beragam.

Karena itu, Satgas Gakkum bekerja sama dengan masyarakat dalam pemberantasan Miras.

"Razia kami kali ini melibatkan Satgas yang tergabung dalam Operasi Pekat Kie Raha 2024, untuk mengungkap modus penjualan Miras, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved