Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cuaca Ekstrem

BPBD Halmahera Selatan Terjunkan Tim untuk Identifikasi Kerusakan Akibat Bencana Alam

Tim BPBD Halmahera Selatan, Malut lakukan pendataan bencana di Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Talimau dan Tawabi Kecamatan Kayoa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tanggapan layar Tribunternate.com
CUACA: Salah satu Desa di Halmahera Selatan, Maluku Utara saat dihantam ombak pada Minggu (15/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai menerjunkan tim untuk mengidentifikasi kerusakan akibat bencana banjir dan abrasi pantai di sejumlah desa.

Plt Kepala BPBD Halmahera Selatan Aswin Adam mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dari Kepala Desa (Kades) dan warga, jika terjadi banjir dan abrasi pantai.

Oleh sebab itu, pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan pendataan jumlah kerusakan akibat bencana alam tersebut.

"Saat ini tim sudah turun melakukan pendataan di tiga desa, yakni Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Talimau dan Tawabi Kecamatan Kayoa, "katanya, Senin (16/12/2024).

Baca juga: BPBD Maluku Utara Terima 2 Laporan Bencana Pasca Hujan Deras dan Angin Kencang

Mantan Kepala BPKAD ini menjelaskan, untuk anggaran penaganan bencana belum bisa dipastikan, karena tim masih berada di lapangan untuk menghitung tingkat kerusakan.

Menurut Aswin, jika semua data sudah dikumpulakan barulah dilakukan perhitungan anggaran perbaikan kerusakan akibat terjadi bencana.

"Jadi besaran anggaran tergantung tingkat kerusakan akibat bencana alam. Jadi kita tunggu laporan dari tim, "jelasnya.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Hilang di Perairan Halmahera Selatan

Aswin mengaku, anggaran penaganan bencana bukan saja melekat di BPBD, namun ada juga di beberapa instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkim.

Misalnya kalau ada fasilitas yang alami kerusakan akibat bencana, pos anggarannya bisa masuk di PUPR, dan pekerjaannya melalui mekainsme tender.

"Tapi kalau kerusakan parah yang terjadi akibat bencana kemudian pos anggarannya melekat di BPBD, maka BPPBD yang tangani, "pungkas Aswin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved