Pulau Taliabu
Masyarakat Taliabu Dilarang Lakukan Empat Hal Ini Jelang Nataru, Salah Satunya Pesta Miras
Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, hal tersebut bertujuan menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Taliabu.
Dia meminta, kepada masyarakat untuk dapat menciptakan keakraban antara sesama. Baik ditingkat desa, maupun di Ibukota Bobong Pulau Taliabu.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pelayanan Speedboat di Ternate Diberlakukan Buka Tutup untuk Rute Ini
"Kami iimbau kepada semua elemen masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban sosial dalam menyambut Nataru," pinta AKBP Totok Handoyo, Selasa (17/12/2024).
Adapun imbauan Nataru 2024 sebagai berikut :
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan ibadah dan melakukan kegiatan pasif
- Dilarang melakukan pesta minuman keras (Miras) dan narkoba
- Diimbau agar tidak melakukan konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot bogor
- Hindari penggunaan petasan, berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.