Pulau Taliabu
Masyarakat Taliabu Dilarang Lakukan Empat Hal Ini Jelang Nataru, Salah Satunya Pesta Miras
Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, hal tersebut bertujuan menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Taliabu.
Dia meminta, kepada masyarakat untuk dapat menciptakan keakraban antara sesama. Baik ditingkat desa, maupun di Ibukota Bobong Pulau Taliabu.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pelayanan Speedboat di Ternate Diberlakukan Buka Tutup untuk Rute Ini
"Kami iimbau kepada semua elemen masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban sosial dalam menyambut Nataru," pinta AKBP Totok Handoyo, Selasa (17/12/2024).
Adapun imbauan Nataru 2024 sebagai berikut :
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan ibadah dan melakukan kegiatan pasif
- Dilarang melakukan pesta minuman keras (Miras) dan narkoba
- Diimbau agar tidak melakukan konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot bogor
- Hindari penggunaan petasan, berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.