Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Masyarakat Taliabu Dilarang Lakukan Empat Hal Ini Jelang Nataru, Salah Satunya Pesta Miras

Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
IMBAUAN: Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo ingatkan warga tak pesta miras jelang Nataru 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Imbauan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk wilayah Pulau Taliabu, Maluku Utara telah diterbitkan oleh Polres.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, hal tersebut bertujuan menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Taliabu.

Dia meminta, kepada masyarakat untuk dapat menciptakan keakraban antara sesama. Baik ditingkat desa, maupun di Ibukota Bobong Pulau Taliabu.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pelayanan Speedboat di Ternate Diberlakukan Buka Tutup untuk Rute Ini

"Kami iimbau kepada semua elemen masyarakat dapat menciptakan keamanan dan ketertiban sosial dalam menyambut Nataru," pinta AKBP Totok Handoyo, Selasa (17/12/2024).

Adapun imbauan Nataru 2024 sebagai berikut :

  1. Sambut Natal dan Tahun Baru dengan ibadah dan melakukan kegiatan pasif
  2. Dilarang melakukan pesta minuman keras (Miras) dan narkoba
  3. Diimbau agar tidak melakukan konvoi kendaraan dengan menggunakan knalpot bogor
  4. Hindari penggunaan petasan, berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved