27 Kader PDIP Dipecat, Termasuk Calon Wakil Bupati Halmahera Barat Lusiany Inggilina
Puluhan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dipecat dari keanggotaan partai pada Senin (16/12/2024)
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Puluhan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dipecat dari keanggotaan partai pada Senin (16/12/2024).
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, sebanyak 27 kader PDI-P dipecat, termasuk Calon Wakil Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara Lusiany Inggilina Damar dan mantan Anggota DPRD Provinsi Malut periode 20919-2024 Dapil II (Pulau Morotai, Halmahera Utara) Feri Leasiwal.
Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 14 Desember 2024, sebelum diumumkan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Baca juga: Gerak Cepat PLN UIW MMU Atasi Dampak Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di OSM Ambon
Lusiany Inggilna dan Feri Siawal dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pilkada serentak 2024. Keduanya, dipecat karena maju dari partai lain.
Sebagian kader ada yang dipecat karena melanggar etik partai karena tidak mendukung calon yang diusung PDI-P.
Karir Lusiany di PDIP tercatat cemerlang, pada tahun 2014-2019 ia menduduki kursi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Halmahera Barat dan tahun 2019-2024, sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku Utara.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Pergantian Jabatan Pemprov Malut - Sherly Tjoanda Belajar Kuatkan Sofifi
Dengan PDIP, Lusiany juga pernah memenangkan Pileg 2019 dan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku Utara Dapil 1 (Ternate, Halmahera Barat) periode 2019-2024.
Diketahui, Lusiany Inggilina pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Iskandar Idrus. Mereka diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Paslon nomor urut 4 itu menempati urutan ketiga dari empat Paslon sebagai peraih perolehan suara terbanyka sesuai hasil hitung KPU Halmahera Barat, yakni 13.367.
Namun, Iskandar - Lusiany juga mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Selasa (10/12/2024) pukul 11.37 WIT. (*)
Rizal Marsaoly: RPJMD Ternate 2025-2029 OTW Jadi Perda |
![]() |
---|
DPRD Tidore Setujui LPP APBD Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Tenaga Kerja Mandiri di Halmahera Tengah Dapat Bantuan Alat Kopi dari Sherly Laos |
![]() |
---|
Warga Terdampak Bencana di Desa Nurweda Halmahera Tengah Terima Bantuan Rumah Bangun Baru |
![]() |
---|
DPRD Ternate Soroti Jalan Rusak di Kelurahan Salahudin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.