Fenomena di Ternate, Pengendara Mengeluh Lantaran 'Kalah' dari Jerigen
Praktisi Hukum Ternate: "Larangan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191/2014"
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNAE.COM, TERNATE - Sejumlah SPBU di Kota Ternate dinilai mengutamakan jerigen, ketimbang pengendara.
Hal itu disampaikan salah seorang pengendara sepeda motor berinisial AF, kepada TribunTernate.com, Jumat (20/12/2024).
Dikatakan, pihak SPBU terkesan lebih mengutamakan para pengecer yang membeli dengan jerigen.
"Tolong lah, jangan perbiasakan hal-hal seperti ini, "keluhnya singkat.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Peringkat Ketiga Pengelolaan TKD se Maluku Utara
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy meminta pihak berwajib secepatnya melakukan koordinasi dengan SPBU.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Larangan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen telah diatur dalam Peraturan Presiden No.191/2014."
"Bunyi Pasal tersebut menegaskan bahwa SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum, untuk dijual kembali ke konsumen, "jelasnya.
Lebih lanjut, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2012.
"Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen, "tegasnya.
Jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat di pidana dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22/2001.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), "terangnya.
Sehingga, dia menegaskan, pihak SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM dengan menggunakan jerigen.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP), yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar."
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Anggaran Penyertaan Modal di Taliabu OTW Naik Status
"Untuk itu, koordinasi dilakukan terkait sanksi yang bisa dijatuhkan ke pihak SPBU."
"Apalagi saat ini kelangkaan BBM terjadi di beberapa daerah, contohnya di Maluku Utara."
"Jangan sampai ini terjadi di kota (Ternate) yang kita cintai ini, "tandas Zulfikran Bailussy. (*)
Mengenal Nursyfa Inayah, Anggota Paskibraka Ternate 2025 |
![]() |
---|
Desa Bahagia Jadi Konsep Karantina Paskibraka Ternate 2025, Ada Pemilihan Lurah-Lurih |
![]() |
---|
Ini Keseharian Anggota Paskibraka Ternate 2025 Selama Masa Karantina |
![]() |
---|
Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH |
![]() |
---|
Refleksi HUT RI ke 80, OKP Cipayung di Ternate Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.