Sidang Korupsi Gubernur Malut
Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Vonis Eks Ketua Partai Gerindra Malut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Tuntutan vonis itu terkait kasus suap proyek dan perizinan, melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Selain dihukum jalani kurungan, Muhaimin juga didenda Rp150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate, yang dipimpin Rudy Wibowo saat sidang di PN Ternate, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Sherly Tjoanda Ditekan Aturan KPU, Habis Kehilangan Benny Laos Harus Beri Keputusan Besar demi Malut
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhaimin memberikan uang secara bertahap kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp2,6 miliar lebih.
Majelis hakim menyatakan Staf Khusus AGK di Bidang Pertambangan ini terbukti bersalah karena telah memberikan uang kepada AGK selaku penyelenggara negara atau gubernur saat itu.
"Selama persidangan tidak menemukan alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif," kata Majelis Hakim saat membaca putusan.
Baca juga: Ini Alasan Ben Chilwell Tidak Dimainkan, Enzo Maresca Ungkap 6 Pemain Chelsea Cedera dan Sakit
Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, memutuskan terdakwa dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.