Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Vonis Eks Ketua Partai Gerindra Malut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Eks ketua partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan, Selasa (17/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Tuntutan vonis itu terkait kasus suap proyek dan perizinan, melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Selain dihukum jalani kurungan, Muhaimin juga didenda Rp150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate, yang dipimpin Rudy Wibowo saat sidang di PN Ternate, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Sherly Tjoanda Ditekan Aturan KPU, Habis Kehilangan Benny Laos Harus Beri Keputusan Besar demi Malut

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhaimin memberikan uang secara bertahap kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp2,6 miliar lebih.

Majelis hakim menyatakan Staf Khusus AGK di Bidang Pertambangan ini terbukti bersalah karena telah memberikan uang kepada AGK selaku penyelenggara negara atau gubernur saat itu. 

"Selama persidangan tidak menemukan alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif," kata Majelis Hakim saat membaca putusan.

Baca juga: Ini Alasan Ben Chilwell Tidak Dimainkan, Enzo Maresca Ungkap 6 Pemain Chelsea Cedera dan Sakit

Dengan demikian, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, memutuskan terdakwa dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved