Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai dari 8 Bom Ikan hingga 0,99 Gram Sabu

Kajari Taliabu Nurwinardi: "Barang bukti Narkoba golongan I jenis metamfetamine/sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air"

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana, Jumat (20/12/2024) 

TRIBUNTERNATE COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Amatan TribunTernate.com, giat tersebut bertempat di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Jumat (20/12/2024) lalu.

Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi menjelaskan, giat pemusnahan merupakan tugas dan fungsi penuntut umum, sebagai pelaksana dari penetapan hakim.

Adapun barang bukti yanv dimusnahkan meliputi perkara perikanan, penganiayaan, pencabulan, persetubuhan dan perkara Narkoba.

Baca juga: Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi

"Dan khususnya untuk barang bukti Narkoba golongan I jenis metamfetamine/sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air."

"Tuujuannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum, yang tidak bertanggungjawab, "kata Nurwinardi, Minggu (22/12/2024).

Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan bantuan peralatan mesin gerinda tangan.

"Kemudian dibakar di tong bekas, serta dilarutkan dalam air. Dan limbah larutannya dibuang kedalam closed, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, "pungkas Nurwinardi.

Barang Bukti yang Dimusnahkan Sebagai Berikut:

Kejari Taliabu musnahkan barang bukti 01
Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana

1. Perkara perikanan, sebagaimana melanggar Pasal 84 (ayat) 1 Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU tentang Perikanan, dengan atas nama terpidana Karno Darwin alias Labo yakni:

  • 1 unit kompresor
  • 8 buah bom yang dikemas dalam botol bir
  • 5 buah pupuk merk cantik yang dikemas dalam botol air mineral
  • 7 buah dopis
  • 1 botol belerang
  • 2 kaca mata selam
  • 35 kilogram jenis campuran
  • 1 buah dakor
  • 1 buah sepatu selam
  • 1 buah pemberat

2. Perkara Narkoba jenis sabu berat bruto 0,99 gram dan 0,86 gram sebagai berikut.

Sebagaimana barang bukti perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terpidana atasnama David Hendra alias Mas, dengan BB satu sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram.

Kemudian terpidana atasnama Ahmad Fahreza dengan perkara jual beli narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved