Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

5 WBP Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah Dapat Remisi Nataru

Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP di Rutas Kelas II B Weda Halmahera Tengah yang menunjukkan perilaku baik

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
REMISI: Kepala Subseksi Pelayanan Tahan Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah, Maluku Utara Rudi R Awal, Selasa (24/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - 5 warga binaan pemasyaratakan (WBP) Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah dapat Remisi.

Itu disampaikan Kepala Subseksi Pelayanan Tahan Rutan Kelas II B Weda Halmahera Tengah Rudi R Awal, Selasa (24/12/2024)

Dikatakan, Remisi atau penguranganh masa tahanan diberikan karena Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Adapun WBP yang mendapat Remisi:

Baca juga: Dinilai Ganggu Penyerapan Anggaran, Akademisi Sorot 15 Item Program dalam APBD Halmahera Tengah

  • Kasus pencurian
  • Kasus perlindungan anak
  • Kasus penganiayaan
  • Kasis lalu lintas dan nangkutan jalan, dan
  • Kasus Korupsi

"Masing-masing WBP mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan, "ungkap Rudi.

Lanjutnya, Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang menunjukkan perilaku baik.

Baca juga: Polisi di Halmahera Tengah Musnahkan Miras Hasil Sitaan KRYD dan Oprasi Pekat 2024

Serta mengikuti program-program pembinaan yang dilakukan, selama berada di dalam Rutan

Selain itu, Remisi diajukan sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif.

"Diharapkan Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya, untuk terus menjalani masa tahanan dengan disiplin serta aktif dalam kegiatan pembinaan, "tandas Rudi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved