Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi di Halmahera Tengah Musnahkan Miras Hasil Sitaan KRYD dan Oprasi Pekat 2024

Selain bir hitam dan putih, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara juga musnahkan 1.600 botol cap tikus

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
HUKUM: Proses pemusnahan Miras oleh Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (20/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara musnahkan Miras hasil sitaan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dan Oprasi Pekat 2024.

Amatan TribunTernate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Polres Halmahera Tengah, Jumat (20/12/2024).

Ada pun Jumlah Miras yang Dimusnahkan:

  • Cap tikus sebanyak 1.600 botol
  • Bir hitam dan bir putih sebanyak 257 botol

Baca juga: Kejari Weda Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti 100 Botol Cap Tikus

Baca juga: Terbukti Edar Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga dan Pria di Sofifi Didenda Rp20 Juta 

"Pemusnahan dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), "jelas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.

Seraya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif, dalam memberantas peredaran Miras.

"Apabila mengetahui adanya jual beli Miras di mana pun itu, segera lapor ke Pos Polisi terdekat, "harapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved