Miras
Polisi di Halmahera Tengah Musnahkan Miras Hasil Sitaan KRYD dan Oprasi Pekat 2024
Selain bir hitam dan putih, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara juga musnahkan 1.600 botol cap tikus
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara musnahkan Miras hasil sitaan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dan Oprasi Pekat 2024.
Amatan TribunTernate.com, pemusnahan berlangsung di halaman Polres Halmahera Tengah, Jumat (20/12/2024).
Ada pun Jumlah Miras yang Dimusnahkan:
- Cap tikus sebanyak 1.600 botol
- Bir hitam dan bir putih sebanyak 257 botol
Baca juga: Kejari Weda Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti 100 Botol Cap Tikus
Baca juga: Terbukti Edar Cap Tikus, Ibu Rumah Tangga dan Pria di Sofifi Didenda Rp20 Juta
"Pemusnahan dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), "jelas Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.
Seraya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif, dalam memberantas peredaran Miras.
"Apabila mengetahui adanya jual beli Miras di mana pun itu, segera lapor ke Pos Polisi terdekat, "harapnya singkat. (*)
Siap Edar 30 Botol Cap Tikus, IRT Asal Manado Ditangkap Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana |
![]() |
---|
Edarkan Cap Tikus, Tukang Ojek di Ternate Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
304 Kantong Cap Tikus Disita Polisi, Dua Warga Halmahera Utara Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.