Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024 : Sidang Putusan Eks Gubernur AGK hingga Mantan Pejabat Pemprov Maluku Utara

Pengadilan Negeri Ternate tercatat sepanjang 2024 menggelar sejumlah sidang putusan kasus yang melibatkan petinggi di Provinsi Maluku Utara

|
TribunTernate.com
Putusan sidang terhadap petinggi Pemprov Maluku Utara sepanjang tahun 2024 

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dilakukan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400.

3. Adnan Hasanudin

Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Selain pidana kurungan penjara, Adnan juda didenda sebanyak Rp50 juta subsider pidana kurangan penjara selama 1 bulan.

Sidang pembacaan putusan perkara Adnan Hasanudin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

4. Ridwan Arsan

Ridwan Arsan divonis 4 tahun 2 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor- Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (2/8/2024).

Selain diputus pidana penjara, Ridwan Arsan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Vonis kepada mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Maluku Utara itu, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Ridwan divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate yang dibacakan Hakim Ketua Haryanta.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Hariyanta mengakui, ada keringanan terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum.

Hingga mengakui perbuatannya, serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap kooperatif selama persidangan.

5. Imran Yakub

Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub.

Baca juga: Tahap Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024, Cara Isi DRH NI

Imran Yakub terbukti memberikan uang secara bertahap senilai Rp1,145 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui orang-orang terdekatnya.

Uang tersebut diberikan untuk memastikan Imran diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Sidang putusan Imran Yakub yang digelar di PN Ternate itu digelar pada 4 Desember 2024

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Rudy Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved