Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Benang Kusut Proyek Pembangunan dan Penataan KSE Halmahera Selatan, Pemilik Lahan: Mau Ngerampok Ya?

Pemilik lahan dan Pemkab Halmahera Selatan berpolemik karena harga tanah yang belum menemui titik temu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Jemmy Rifki Theis
POLEMIK: Anggota DPRD Maluku Utara Jemmy Rifki Theis yang juga pemilik lahan pada proyek Pembangunan dan Penataan kawasan strategis ekonomi (KSE) di Pasar Babang, Halmahera Selatan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Maluku Utara Jemmy Rifki Theis mengaku lahan di Pasar Babang, Kecamatan Bacan Timur yang masuk lokasi proyek Pembangunan dan Penataan kawasan strategis ekonomi (KSE) Halmahera Selatan adalah miliknya.

Adapun lahan itu merupakan salah satu kendala pelaksanaan kegiatan Multiyears pada sub item pembangunan Pasar Babang, karena sampai sekarang belum dapat dibebaskan.

Anggota Fraksi NasDem ini menegaskan tak akan menyetujui lahan miliknya, jika Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas PUPR masih menggunakan standar harga yang dinilai tim dari Kantor Jaminan Pemeliharaan Pemilikan (KJPP).

Di mana penilaian harga terhadap lahan itu jauh dari jumlah nilai yang diminta yaitu dari Rp 1,37 miliar ke Rp 278 juta lebih. Jemmy lantas menuding penilaian tersebut adalah upaya perampokan terhadap lahan miliknya.

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Taliabu Banjir Akibat Hujan Berjam-jam

Di sisi lain, Dinas PUPR menyatakan jika mereka membayar sesuai permintaan tersebut maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) jika dilakukan audit.

"Itu penilaian atau perampokan pertanyaannyan? Yang dilakukan Pemda itu bukan dua arah. Tanah itu bukan turun dari langit, tanah itu didapat dari beli. Permintaan itu (harga lahan) dengan perhitungan paling rendah," ujar Jemmy, Selasa (31/12/2024).

Sebagai Wakil Rakyat daerah pemilihan (Dapil) Halmahera Selatan, Jemmy mengatakan tetap mendukung pembangunan daerah.

Namun menegaskan lahan miliknya tak perlu dibayar, dan pembangunan Pasar Babang tak perlu dilanjutkan.

"Tausah (tidak perlu) bayar dan tidakusah bangun (Pasar Babang). Itu (lahan) orang pe (punya) hak. Mau dibiarkan tanah itu busuk disitu tidak ada urusan, itu orang punya hak, "tegasnya.

"Saya wakil rakayat juga masyarakat, bukan untuk dirampok. Saya setuju dengan pembangunan daerah tetapi dengan cara yang wajar, bukan merampok hak masyarakat, "sambungnya.

Jemmy mengungkapkan nilai harga yang ditetapkan untuk pembebasan lahan miliknya, jauh dari harga yang ia beli sekitar 10 tahun lalu.

Menurut dia, nilai permintaan lahan sebanyak Rp1,37 itu untuk mengembalikan modal. Dia juga menyatakan Pemkab Halmahera Selatan harus membuat penilaian berimbang, yakni dengan melibatkan Pengadilan Negeri.

"Di tempat lain pembebasan lahan itu menguntungkan, bukan dirugikan. Pemda jangan (penilaian harga lahan) satu sisi, ke Pengadilan juga, "pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M Idham Pora mengatakan bahwa ada dua objek lahan yang sampai sekarang belum terselesaikan, salah satunya milik Jemmy Rifki Theis.

"Ini yang menjadi kendala pembangunan Pasar Babang, ada kurang lebih empat bangunan pasar yang belum terbangun. Kami sudah berupaya maksimal untuk pembebasan, "katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved