Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Berikut Alasan BNNK Morotai Tidak Lakukan Penyelidikan Narkoba Sepanjang 2024

Meski tidak melakukan penyelidikan Narkoba sepanjang 2024, tapi BNNK Morotai membentuk 3 unit layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IMB)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
KINERJA: Kepala BNNK Pulau Morotai, Maluku Utara Fatahillah Syukur 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Karena tidak memiliki anggaran, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pulau Morotai, Maluku Utara tidak melakukan penyelidikan kasus Narkoba sepanjang tahun 2024.

Perihal itu diungkapkan Kepala BNNK Pulau Morotai Fatahillah Syukur saat menggelar Press Release kinerja T.A 2024, Senin (30/12/2024).

"Kami tidak lakukan hal itu karena adanya kebijakan pergeseran anggaran ke BNN Provinsi, ungkapnya.

"Karena itu kami hanya fokus pada penyelidikan pengungkapan jaringan pengedar Narkoba secara komprehensif saja, "sambungnya.

Baca juga: Progres Capai 98 Persen, Proyek Jembatan SP3 di Morotai Dipastikan Rampung Tahun Ini

Hanya saja lanjut Fatahillah, pada tahun 2024, pihaknya membentuk 3 unit layanan Intervensi Berbasis Masyarakat (IMB), yakni:

  • 3 layanan rawat jalan
  • Pasca rehabilitasi 10, dan
  • 3 Skrining Intervensi Lapangan (SIL)

Klinik Pratama BNNK Pulau Morotai juga melayani pemeriksaan urine, untuk kepentingan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada masyarakat dengan pembiayaan dibebankan kepada penerima layanan.

Baca juga: Perkembangan Global Berimbas Kejahatan Peredaran Narkotika, BNN Morotai Tetapkan Landasan Berpijak

Hasil dari pembiayaan tes urine disetor ke Kas Negara, sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Tahun 2024 BNNK Pulau Morotai, dapat melayani sebanyak 214 layanan dari 250 target tahun ini, "cetusnya.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Morotai, agar tetap mengisi liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif, dan tidak berlawanan dengan hukum, untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan, dalam momentum liburan Natal dan Tahun baru 2025, "imbuhnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved