Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dana Desa

Lengkap Rincian Dana Desa 2025 untuk 49 Desa di Kota Tidore Kepulauan

Terbanyak akan diterima Desa Bukit Durian yakni sebesar Rp 1,12 miliar. Paling sedikit Desa Talagamori yakni Rp 598 juta

Tribunternate.com/Faisal Aman
SEJARAH: Penampakan kediaman eks Gubernur Irian Barat di Kota Tidore, Maluku Utara, yang telah selesai direnovasi, Kamis (19/12/2024). Sebanyak 49 desa di Kota Tidore Kepulauan akan menerima total dana desa dari APBN 2025 sebanyak Rp 38,59 miliar. 

21. Desa Talasi Rp 641.889.000
22. Desa Sigela Yef Rp 708.705.000
23. Desa Talagamori Rp 598.149.000

24. Desa Mare Kofo Rp 692.162.000
25. Desa Mare Gam Rp 899.289.000
26. Desa Maitara Rp 601.251.000

27. Desa Maitara Selatan Rp 686.186.000
28. Desa Maitara Utara Rp 670.676.000
29. Desa Maitara Tengah Rp 642.569.000
30. Desa Lola Rp 682.913.000

31. Desa Aketobololo Rp 978.227.000
32. Desa Aketobatu Rp 812.534.000
33. Desa Akedotilou Rp 783.044.000

34. Desa Akeguraci Rp 752.228.000
35. Desa Akesai Rp 795.050.000
36. Desa Togeme Rp 766.565.000

37. Desa Tadupi Rp 732.251.000
38. Desa Beringin Jaya Rp 696.584.000
39. Desa Tauno Rp 735.152.000
40. Desa Fanaha Rp 758.795.000

41. Desa Yehu Rp 720.659.000
42. Desa Siokona Rp 694.979.000
43. Desa Maidi Rp 761.816.000

44. Desa Lifofa Rp 815.696.000
45. Desa Hager Rp 747.203.000
46. Desa Wama Rp 900.096.000

47. Desa Selamalofo Rp 842.009.000
48. Desa Tagalaya Rp 795.758.000
49. Desa Nuku Rp 886.479.000

Penggunaan Dana Desa

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, penggunaan Dana Desa tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal.

Juga diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.

Dengan ketentuan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (jum) 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved