Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Sidang Lanjutan 11 Warga Maba Sangaji di PN Soasio Tidore: Saksi dari Perusahaan Ralat Keterangan

Sidang lanjutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
SIDANG - Suasana sidang lanjutan terhadap 11 terdakwa warga Maba Sangaji, Halmahera Timur berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Sidang lanjutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (21/8/2025).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat 11 warga tersebut.

Saksi yang dihadirkan adalah Husen, petugas keamanan atau security di perusahaan tambang di Halmahera Timur.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Agustus - September 2025, Rute Surabaya - Makassar - Ambon - Merauke

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Husen menyatakan bahwa ia telah bekerja di perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur selama hampir satu tahun.

Sebelum bergabung sebagai security di perusahaan, Husen mengaku sehari-harinya bekerja sebagai petani dan pencari kayu gaharu.

“Sebelum masuk di perusahaan, saya cari kayu gaharu di hutan. Setelah kerja, lokasi sudah digusur,” ungkap Husen saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa, Maharani Caroline.

PH terdakwa, Maharani Caroline, terus menggali informasi mengenai kondisi perusahaan, baik sebelum maupun setelah Husen mulai bekerja, untuk menguji konsistensi keterangan saksi.

Saat menjelaskan kronologi kedatangan para terdakwa ke lokasi perusahaan, Husen awalnya menyebut bahwa warga melakukan aksi. Namun, tak lama kemudian, ia meralat keterangannya dengan menyebut bahwa warga hanya datang ke area perusahaan tanpa melakukan tindakan anarkis.

“Mereka tidak aksi, hanya datang melarang karyawan untuk bekerja dan langsung mendirikan tenda. Karyawan takut lewat di jalur tersebut,” kata Husen.

Kesaksian ini sempat memancing tawa dari pengunjung sidang, yang sebagian besar merupakan keluarga para terdakwa. Mereka menilai keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan dibuat-buat.

Husen juga mengaku tidak sepenuhnya mengingat secara rinci kejadian yang berlangsung karena sudah berlalu lebih dari dua bulan.

Sidang ini turut diwarnai aksi demonstrasi di depan Gedung PN Soasio oleh sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Laskar Muda Demokrasi (LMD) Tidore.

Baca juga: Perkataan Leo Menyakitkan, Kabar Mengejutkan Gemini: Ramalan 12 Zodiak Kamis 21 Agustus 2025

Massa menyuarakan tuntutan agar para terdakwa dibebaskan karena dianggap sebagai pejuang lingkungan.

Mereka menilai, kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak adat atas tanahnya adalah bentuk ketidakadilan, dan meminta aparat penegak hukum lebih objektif dalam menangani perkara ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari kedua belah pihak. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved