Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Halmahera Selatan

BREAKING NEWS: Kejari Halmahera Selatan Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi

Nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil hitung BPKP sebesar Rp 500 juta, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni ketika menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana PAPPJ 32 Puskesmas, Rabu (20/8/2025). Dilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil hitung BPKP sebesar Rp 500 juta lebih 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penunjang adminstrasi perkantoran puskesmas dan jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas.

Tersangka merupakan mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halmahera Selatan berinisial SHS alias Sarifa.

Ia menjadi tersangka pertama dalam kasus dana PAPPJ tahun anggaran 2019 sebanyak Rp 1,2 miliar lebih.

"Tersangka berinisial SHS diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana kegiatan penunjang adminstrasi perkantoran puskesmas, "ujar Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni dalam konfersensi pers, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: DP3A Ternate Perluas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Sasar Sekolah hingga Kecamatan

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Patoni, adalah membuat tanda terima penyaluran dana tersebut ke 32 Puskesmas namun tidak sesuai dengan nilai dana yang diterima.

HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni ketika menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana PAPPJ 32 Puskesmas, Rabu (20/8/2025)
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni ketika menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana PAPPJ 32 Puskesmas, Rabu (20/8/2025) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Selain itu, beberapa Bendahara Puskesmas yang diperiksa sebagai saksi juga mengakui tidak pernah menandatangani kutasinsi tanda terima dana PAPPJ.

"Sehingga penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menganggap perkara ini cukup (bukti) untuk menetapkan SHS ini sebagai tersangka, "jelasnya.

Lebih lanjut, Patoni menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 500 juta lebih.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Fasilitasi Cita-cita Siswa/i Lewat Program-program Unggulan

"Itu hitungan BPKP yang diduga dikorupsi oleh pihak tersangka (SHS). Dan yang bersangkutan saat itu sebagai Bendahara Dinas Kesehatan, "ungkapnya.

SHS alias Sarifa pun dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat 2 dan 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Subsidernya melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a.b ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "tandas Ahmad Patoni. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved