Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pembagian DBH 2025 Langsung ke Kabupaten/Kota, Kaban Bapenda Taliabu: Langkah Tepat

Pemerintah Pusat membuat kebijakan baru untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Ruslan Dumba
Ruslan Dumba, Kaban Bapenda Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Pusat membuat kebijakan baru untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025.

Kali ini, pembagian DBH dari pusat akan langsung disalurkan ke masing-masing Kabupaten/kota.

Di mana sebelumnya, pembagian DBH untuk Kabupaten/Kota terlebih dahulu disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca juga: Antisipasi Penggelembungan Kuota BBM, DPRD Kepulauan Sula Bakal Lakukan Pengawasan

Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu Ruslan Dumba menyampaikan, perubahan sistem penyaluran DBH 2025 merupakan inisiatif dan langkah alternatif yang baik untuk daerah khususnya di Maluku Utara.

Sebab, kata Ruslan, selama ini kebijakan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH sering mengalami penundaan dan keterlambatan penyaluran.

Dampak itu pun dialami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu di masa kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

"Utang DBH Provinsi selama ini kerap menjadi masalah dan tentunya mempengaruhi kebijakan belanja daerah untuk percepatan pembangunan di sejumlah Kabupaten/kota," kata Ruslan, Sabtu (4/1/2025).

Lanjutnya, tak sebatas masalah penyaluran DBH saja, tetapi perhitungan pembagian pun harus transparansi melalui rekonsiliasi secara bersama, sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Utara : Antisipasi Hujan Ringan Hingga 11 Januari 2025

Kata Ruslan, sistem penyaluran yang baru ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Maka, pembagian DBH bisa diambil alih oleh Pemerintah Pusat, yang juga melalui harmonisasi regulasi, baik perubahan PMK atau Keputusan Menkeu.

Disisi lain, tata cara perhitungan dan penetapan masih menjadi urusan dan kewenangan Provinsi. Sehingga, masih menunggu upaya mekanisme melalui regulasi dalam bentuk PMK maupun Surat Edaran.

"Mudah-mudah perubahan arah kebijakan pusat terkait pengelolaan DBH antar daerah atau penggunaannya dapat diimplementasikan pada tahun 2025," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved