Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tanggapan Wakil Rakyat Soal Kelangkaan Minyak Tanah di Halmahera Selatan: Itu Kejahatan

Gufran Mahmud: "Potensi penimbunan minyak tanah pasti ada, jadi ditelusuri. Kalau ada, langsung cabut izin usaha pangkalan-pangkalan nakal itu"

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud ketika memeberi tanggapan atas kelangkaan minyak tanah, Rabu (8/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud menyoroti masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi pada awal tahun 2025.

Dia menegaskan, kelangkaan BBM bersubsidi itu dan penjualan di atas harga eceran tertinggi atau HET adalah sebuah kejahatan.

"Kalau dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, itu namanya kejahatan."

"Kalau kejahatan, maka pihak terkait berkewajiban ambil tindakan."

Baca juga: Reses Anggota DPRD Ternate Dijadwalkan Pertengahan Januari 2025

"Baik itu pihak Kepolisian mOPD terkait, dalam hal ini aupun Disperindakop, "pinta Gufran, Rabu (8/1/2025).

Politisi Golkar ini juga mengaku banyak mendapat laporan terkait keluhan warga atas kelangkaan minyak tanah di beberapa kecamatan, termasuk Bacan.

Dia pun meminta Disperindakop Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha minyak tanah, yang terindikasi melakukan penimbunan BBM.

"Potensi penimbunan ini pasti ada, jadi ditelusuri. Kalau ada, langsung cabut izin usaha pangkalan-pangkalan nakal itu."

"Kalau tidak ada aspek jera, maka tidak ada yang kapok, "tegas Gufran.

Gufran juga menilai penjualan minyak tanah ke speedboat menyalahi aturan, karena usaha transporatasi laut sudah masuk industri.

Di sisi lain, peruntukan BBM bersubsidi hanya kepada warga dengan kuota yang sudah ditetapkan.

"Terutama penjualan di pangkalan distribusi minyak tanah, saya lihat laporannya beda dengan distribusi di lapangan." 

"Kemudian ada juga penjualan ke speedboat komersil, ini kan salah. Ini ada aspek pidana, "ungkap Gufran.

Baca juga: Kantor DPRD Halmahera Selatan Batal Direnovasi Tahun Ini

Atas hal ini, ia menyatakan DPRD Halmahera Selatan akan memverifikasi seluruh izin usaha minyak tanah, jika alat kelengkapan dewan atau AKD sudah dibentuk.

Jika dalam verifikasi itu terdapat pangkalan minyak yang melakukan penyaluran dan penjualan tidak sesuai, maka direkomendasikan untuk pencabutan izin.

"Kalau ada temuan, kita rekomendasikam cabut izin usaha. Ini kesalahannya ada Disperindakop yang pengawasannya lemah, "tukas Gufran. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved