Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pendamping TKSK di Halmahera Selatan Bawa Kabur Dana Bantuan Puluhan Juta

Dinas Sosial Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah mengusulkan pemberhentian pendamping TKSK, dalam hal ini Kasim Yahya

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TUNTUTAN: Tampak sejumlah warga membentang spanduk protes di depan Kantor Dinsos Halmahera Selatan, Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Halmahera Selatan, Maluku Utara atas nama Kasim Yahya dilaporkan membawa kabur dana buntuan sebesar Rp 25 juta lebih.

Walhasil, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang harusnya disalurkan ke warga Desa Pelita, Kecamatan Mandioli Utara pada Desember 2024 tak kunjung direalisasi.

Atas hal ini, puluhan warga penerima bantuan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Halmahera Selatan, Senin (13/1/2025).

Koordinator Aksi Sardi Hongi meminta Dinsos ikut bertanggung jawab, sebab pendamping TKSK di bawah kontrol Dinsos.

Baca juga: 4 Fakta Abdullah Mahmud, 20 Tahun Mengabdi di Ditransker Halmahera Selatan Tak Lulus Seleksi PPPK

"Bayangkan, hak-hak puluhan warga yang dibawa kabur. Ini kejahatan, Dinsos tidak boleh diam, "pinta Sardi saat berorasi.

Selain dana Rp 22 juta lebih, Kasim Yahya juga membawa kabur KTP warga penerima bantuan, usai mengurus pencairan dana di Kantor Pos Labuha.

Karena itu pihaknya juga berharap Polres Halmahera Selatan segera menangkap Kasim, karena sudah ada laporan yang diajukan.

"Warga sudah buat laporan, informasinya penyidik sudah layangkan panggilan tapi bersangkutan (pendamping TKSK) belum diketahui keberdaannya, "tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinsos Halmahera Selatan Sofyan Tamodehe menyatakan pihaknya telah mengusulkan pemberhentian pendamping TKSK itu.

"Pendamping TKSK memang di bawah kami, dan kami sudah ambil langkah tegas yaitu usulan pemberhentian, "katanya usai bertemu pengunjuk rasa.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Halmahera Selatan Mulai Hari Ini, 27 Sekolah Jadi Sasaran

Sofyan menjelaskan, penermiaan bantuan tunai dari Kemensos, harusnya tidak boleh diwakili pendamping.

Hanya saja ada rentang kendali wilayah, sehingga warga penerima bantuan memberi kepercayaan kepada pendamping untuk mengambil.

"Ke depannya, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kami tentunya mengecam hal ini dan mendukung proses hukum terhadap pendamping itu, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved