Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Fakta Abdullah Mahmud, 20 Tahun Mengabdi di Ditransker Halmahera Selatan Tak Lulus Seleksi PPPK

Terdapat sejumlah masalah dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan

|
Dok: tangkapan layar
20 tahun mengabdi di Ditransker Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdullah tak diluluskan dalam seleksi P3K tahap tahun penerimaan 2024, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Terdapat sejumlah masalah dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Masalah ini terkuak saat Pemkab Halmahera Selatan mengumumkan hasil seleksi tahap I beberapa waktu lalu.

Salah satu peserta calon PPPK yang mengalami masalah dalam proses seleksi itu adalah Abdullah Mahmud.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Halmahera Selatan Mulai Hari Ini, 27 Sekolah Jadi Sasaran

Abdullah merupakan peserta seleksi PPPK dengan kategori K2.

Berikut Fakta-fakta Seleksi PPPK yang Dialami Abdullah Mahmud :

1. Honorer atau Mengabdi Selama 20 Tahun

Pria 47 tahun itu tercatat mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dari tahun 2005 di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan.

"Saya honor dari tahun 2005 sampai sekarang. Kurang lebih sudah 20 tahun. Saya honor dari Bupati pertama (Muhammad Kasuba)," kata Abdullah kepada Tribunternate.com, Senin (13/1/2025).

Selama mengabdi sebagai honorer, ia ditempatkan di bagian Tata Usaha (TU) Ditransker Halmahera Selatan.

2. Pernah Jalan Kaki ke Kantor

Dalam pengabdiannya, Abdullah pernah berjalan kaki dari rumah ke kantor, karena keterbatasan biaya transportasi.

Di mana, tempat tinggal Abdullah berada di Desa Marabose, sedangkan Ditransker di Desa Hidayat.

Abdullah mengungkapkan tak gentar menghadapi keterbatasan biaya hanya demi pengabdian.

"Saya kadang-kadang ke kantor juga jalan kaki dari rumah saya di Desa Marabose sampai kantor (di Desa Hidayat), hanya untuk jalankan tugas," ungkapnya.

3. Tidak Diprioritaskan Saat Seleksi PPPK

Abdullah menyayangkan karena peserta kategori K2 seperti dirinya tak diprioritaskan dalam seleksi PPPK.

Padalah pemerintah pusat telah mengambil langkah konkret melalui Keputusan Presiden (Keppres) terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi saat itu.

Yang mengatur tentang pengangkatan honorer K2 sebagai PPPK dan membawa perubahan penting bagi mereka yang memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved