4 Fakta Abdullah Mahmud, 20 Tahun Mengabdi di Ditransker Halmahera Selatan Tak Lulus Seleksi PPPK
Terdapat sejumlah masalah dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan
TRIBUNTERNATE.COM- Terdapat sejumlah masalah dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Masalah ini terkuak saat Pemkab Halmahera Selatan mengumumkan hasil seleksi tahap I beberapa waktu lalu.
Salah satu peserta calon PPPK yang mengalami masalah dalam proses seleksi itu adalah Abdullah Mahmud.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Halmahera Selatan Mulai Hari Ini, 27 Sekolah Jadi Sasaran
Abdullah merupakan peserta seleksi PPPK dengan kategori K2.
Berikut Fakta-fakta Seleksi PPPK yang Dialami Abdullah Mahmud :
1. Honorer atau Mengabdi Selama 20 Tahun
Pria 47 tahun itu tercatat mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dari tahun 2005 di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan.
"Saya honor dari tahun 2005 sampai sekarang. Kurang lebih sudah 20 tahun. Saya honor dari Bupati pertama (Muhammad Kasuba)," kata Abdullah kepada Tribunternate.com, Senin (13/1/2025).
Selama mengabdi sebagai honorer, ia ditempatkan di bagian Tata Usaha (TU) Ditransker Halmahera Selatan.
2. Pernah Jalan Kaki ke Kantor
Dalam pengabdiannya, Abdullah pernah berjalan kaki dari rumah ke kantor, karena keterbatasan biaya transportasi.
Di mana, tempat tinggal Abdullah berada di Desa Marabose, sedangkan Ditransker di Desa Hidayat.
Abdullah mengungkapkan tak gentar menghadapi keterbatasan biaya hanya demi pengabdian.
"Saya kadang-kadang ke kantor juga jalan kaki dari rumah saya di Desa Marabose sampai kantor (di Desa Hidayat), hanya untuk jalankan tugas," ungkapnya.
3. Tidak Diprioritaskan Saat Seleksi PPPK
Abdullah menyayangkan karena peserta kategori K2 seperti dirinya tak diprioritaskan dalam seleksi PPPK.
Padalah pemerintah pusat telah mengambil langkah konkret melalui Keputusan Presiden (Keppres) terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi saat itu.
Yang mengatur tentang pengangkatan honorer K2 sebagai PPPK dan membawa perubahan penting bagi mereka yang memenuhi syarat.
Soal Royalti Lagu, Begini Pendapat Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap |
![]() |
---|
Peringati Hari Pengayoman, Kemenkum Malut Gandeng PMI Gelar Donor Darah |
![]() |
---|
Sambut Hari Pengayoman, Kemenkum Maluku Utara Salurkan Paket Sembako ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
2 Pejabat Polda Maluku Utara Berganti, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Beri Sinyal Pertahankan 10 Pejabat Eselon II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.