Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Panggil PUPR dan BPKAD Karena Proyek Multiyears Belum Tuntas

Untuk Pelabuhan, diberi waktu sampai Maret. Kalau penataan kawasan pantai, pendistrian dan Pasar Babang sampai April karena kendala lahan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Suasana berlangsungnya RDP antara Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara dengan Dinas PUPR dan BPKAD, Rabu (15/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara memanggil Dinas PUPR dan BPKAD untuk rapat dengar pendapat atau RDP, Rabu (15/1/2025).

Dalam RDP yang berlangsung di ruangan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, para wakil rakyat mempertanyakan progres pekerjaan proyek Multiyearas yang menelan anggaran Rp 270 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan RPD ini bagian dari pada langkah pengawasan DPRD terhadap pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, proyek multiyears terdiri dari beberapa paket pekerjaan, yaitu:

Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Ikhsan Basrah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan

  • Penataan kawasan Pantai Labuha
  • Pendistrian jalan
  • Pembangunan Pasar Babang
  • Pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuokana, serta
  • Pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Bacan Selatan

Safri menyebut, ada beberapa kendala terjadi saat pekerjaan berlangsung, sehingga diberi adendum waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

"Untuk Pelabuhan, diberi waktu sampai Maret. Kalau penataan kawasan pantai, pendistrian dan Pasar Babang itu sampai April karena ada kendala lahan." 

"Sementara untuk jembatan sudah selesai, tinggal jalan saja. PUPR sudah sampaikan ke kami mulai minggu depen jalan diselesaikan, "ujar Safri usai RDP.

Politisi PKB ini juga mengungkapkan, Dinas PUPR dan BPKAD memastikan akan menyelesaikan masalah lahan pada item proyek penataan kawasan pantai Labuha dan Pasar Babang.

Skema penyelesaiannya adalah Pemkab Halmahera Selatan menitipkan uang pembayaran lahan ke Pengadilan Negeri Labuha untuk dilakukan eksekusi.

"Kami berharap masalah ini bisa selesai agar masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan. Oleh sebab itu, soal lahan ini BPKAD bisa selesaikan, "ucap Safri mengakhiri.

Baca juga: Tersangka Pengedar Obat Keras di Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Selatan Ridwan mengatakan, progress fisik proyek multiyears secara keseluruhan sudah lebih dari 60 persen.

Oleh sebab itu, ia optimis rekanan kerja dapat menyelesaikan sesuai adendum waktu yang diberikan.

"Dari semua item, jalan dan jembatan yang sudah 90 persen. Kita berharap semua item selesai tepat waktu, "tandas Ridwan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved