Narkoba
Tersangka Pengedar Obat Keras di Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan tersangka penyalahgunaan obat keras
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan tersangka penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka berinisila IB alias Imam bersama barang bukti dilakukan pada Selasa (14/1/2025).
Kasihumas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Jasa Raharja Maluku Utara Santuni Ahli Waris Korban Laka Lantas di Ternate
Ia mengungkapkan, obat keras dan terbatas jenis Tramadol yang ditemukan sebagai barang bukti sebanyak 500 butir.
"Barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol. Penyerahan ke JPU untuk proses penuntutan," kata Sunadi, Rabu (15/1/2025).
Dia menambahkan, tersangkan IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kecamatan Obi pada 15 Oktober 2024 saat sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi 500 butir obat jenis Tramadol.
Pria tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 435 atau pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sunadi.
Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU Muhammad Adnan Nijar, mengatakan bahwa barang bukti yang diedar tersangka IB ditemukan dalam bungkusan berukuran sedang dari ekspedisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IB diketahui memasan obat keras dan telah melakukan transaksi melalui e-Banking dengan Nominal Rp2 juta lebih.
"Kemudian kami juga amankan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," katanya, Senin (21/10/2024) lalu.
Baca juga: Anak Patrick Kluivert Cetak Gol Penalti ke Gawang Chelsea, Justin Kluivert Saingi Catatan Mo Salah
Adnan juga menyebut, transaksi 500 butir obat keras dan terbatas yang dilakukan tersangka IB, kepada seorang pria berinisial GA pada 8 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya.
"Harapnya warga dan pihak terkait dapat kooperatif dengan kami dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Halmahera Selatan," imbuhnya. (*)
BNNP Maluku Utara Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya IRT |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Baru Narkoba Masuk Maluku Utara: Dibungkus Pakai Sandal Jaringan Depok |
![]() |
---|
Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT |
![]() |
---|
JPU Kejari Ternate Terima Bogel dan Barang Bukti Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.