Halmahera Timur
Pejabat Halmahera Timur Diminta Laporkan Harta Kekayaan
Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perihal tersebut disampaikan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).
"Pemda Halamhera Timur memberikan deadline waktu hingga 31 Maret 2025 untuk memasukkan LHKPN ke KPK," katanya.
Baca juga: Jumlah Kuota Haji Halmahera Timur 2025 Sebanyak 65 Jemaah
Lanjutnya, para pejabata yang diminta untuk melaporkan harta kekayaan itu terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bendahara, Kabid Eselon III, dan PPK.
"Pihak KPK sudah instruksikan pada tahun 2025 harus melakukan pembenahan total termasuk memaksimalkan LHKPN," tandasnya. (*)
| Audit BPKP Jadi Penentu Tersangka Kasus RTH Masjid Agung Iqra Halmahera Timur |
|
|---|
| Polres Halmahera Timur Didesak Proses Oknum Anggota BPD Diduga Jual Keramik Masjid |
|
|---|
| Kasus Dugaan Oknum BPD di Haltim Jual Keramik Milik Masjid, Ternyata Pemberian Mendiang Benny Laos |
|
|---|
| Percantik Wajah Kota Maba, PT Position Serah Terima Taman Sehat Position ke Pemkab Halmahera Timur |
|
|---|
| Protes Kepsek dari Luar Desa, Warga Halmahera Timur Palang SD Inpres Peteley |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Statemen-Sekda-Halmahera-Timur.jpg)