Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Pejabat Halmahera Timur Diminta Laporkan Harta Kekayaan

Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN: Sekda Pemda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, Kamis (16/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perihal tersebut disampaikan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).

"Pemda Halamhera Timur memberikan deadline waktu hingga 31 Maret 2025 untuk memasukkan LHKPN ke KPK," katanya.

Baca juga: Jumlah Kuota Haji Halmahera Timur 2025 Sebanyak 65 Jemaah

Lanjutnya, para pejabata yang diminta untuk melaporkan harta kekayaan itu terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bendahara, Kabid Eselon III, dan PPK.

"Pihak KPK sudah instruksikan pada tahun 2025 harus melakukan pembenahan total termasuk memaksimalkan LHKPN," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved