Halmahera Timur
Pejabat Halmahera Timur Diminta Laporkan Harta Kekayaan
Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Para pejabat di Halmahera Timur, Maluku Utara diminta untuk laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perihal tersebut disampaikan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).
"Pemda Halamhera Timur memberikan deadline waktu hingga 31 Maret 2025 untuk memasukkan LHKPN ke KPK," katanya.
Baca juga: Jumlah Kuota Haji Halmahera Timur 2025 Sebanyak 65 Jemaah
Lanjutnya, para pejabata yang diminta untuk melaporkan harta kekayaan itu terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bendahara, Kabid Eselon III, dan PPK.
"Pihak KPK sudah instruksikan pada tahun 2025 harus melakukan pembenahan total termasuk memaksimalkan LHKPN," tandasnya. (*)
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.